Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong para gen Z untuk menjadi petani millenial. Petani milenial digagas untuk mendukung program swasembada pangan era Presiden Prabowo Subianto. Mentan Amran menyampaikan, sudah ada sekitar 2.300 calon petani yang mendaftar program ini.
Salah satu yang menarik dari program ini adalah tawaran penghasilan Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan. Hal ini karena penggunaan alat canggih dan mumpuni yang dinilai akan jauh lebih menguntungkan.
“Milenial mau terlibat manakala menggunakan teknologi tinggi dan jauh lebih menguntungkan daripada menjadi pegawai biasa,” tutur Amran pada Jumat (15/11/2024), mengutip Tempo.
Tawaran pendapatan dengan nominal tersebut tentu jauh lebih tinggi dari rata-rata gaji bulanan pekerja di Indonesia. Dalam 17 sektor yang tercatat di Badan Pusat Statistik, sektor pertambangan dan penggalian yang mencapai nilai tertinggi saja baru mencetak rata-rata gaji Rp5.228.542 per bulan pada Agustus 2024.
Sementara itu, rata-rata upah secara nasional baru mencapai Rp3.267.618 per bulan. Dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan rata-rata upahnya hanya sebesar Rp2.407.712.
Pekerja mandiri pada sektor pertanian, rata-rata hanya menghasilkan Rp1.462.600 per bulan. Sedikit mundur ke belakang, pada 2023, rata-rata gaji pekerja informal dalam sektor pertanian hanya mencapai Rp.1.477.711.
Angka-angka yang ditawarkan ini sangat sedikit dibandingkan yang ditawarkan pemerintah melalui skema petani milenial.
Lalu, Apakah Itu Petani Milenial?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 4 menyebut bahwa petani milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun dan/atau petani yang mampu beradaptasi dengan teknologi digital.
Program ini muncul karena kekhawatiran akan enggannya generasi muda untuk mengelola lahan makanan pokok masyarakat. Oleh karena itu, disamping mendukung program swasembada pangan, program ini dinilai dapat mengubah pandangan terhadap profesi petani, menjadi profesi yang menjanjikan kedepannya.
Pemerintah menyebut, Rp10 juta hingga Rp30 juta ini bukan menjadi gaji murni yang dibayarkan pemerintah, melainkan pendapatan yang diperoleh petani milenial per bulannya.
Pendapatan yang tinggi ini dirumuskan dari keuntungan pengelolaan lahan dengan sarana dan prasarana canggih. Dengan demikian, produk yang dihasilkan akan lebih banyak.
Beberapa teknologi yang ditawarkan adalah mesin transplanter untuk menanam padi, penyemprotan pupuk, pestisida, atau herbisida dengan drone, alat panen Indo Combine Harvester, serta mesin pemanen produk pertanian dan perkebunan.
Ada pula alat pemilah benih yang ditawarkan Kementerian Pertanian untuk menunjang aktivitas petani milenial. Program ini direncanakan menjadi prioritas pada 2025 mendatang.
Baca Juga: Hanya 70 Ribu per Hari: Upah Petani Masih Rendah, Risiko Leptospirosis Meningkat
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor