Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah dengan menyediakan pembiayaan bunga rendah bagi pelaku usaha, baik mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR melalui berbagai bank dan lembaga keuangan yang sudah ditunjuk. Pada 2024, KUR ditetapkan mencapai Rp280 triliun dengan tren adanya peningkatan setiap bulannya, mencerminkan tingginya permintaan permodalan di sektor UMKM.
Target dan Realisasi Penyaluran Dana KUR di 2024
Menurut data Kementerian Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko RI) pada Agustus 2024, realisasi penyaluran KUR dapat mencapai Rp195,6 triliun atau setara dengan 69,86% dari target tahunan. Kemudian berlanjut pada September 2024, di mana total penyaluran naik menjadi Rp209.84 triliun atau sekitar 73,85% dari target.
Memasuki Oktober 2024, angka penyaluran semakin mendekati target realisasi Rp246,88 triliun atau 88,17% dari total yang telah direncanakan. Perkembangan berlanjut pada November 2024, KUR tersalurkan mencapai Rp269,48 triliun atau 96,24% dari target.
Menjelang akhir tahun 2024, penyaluran KUR telah melampaui target yang telah ditetapkan, sehingga pada 23 Desember 2024, realisasi penyaluran sebesar Rp280,28 atau 100,10% melebihi dari target tahunan.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan program KUR di 2025. Target penyaluran akan dioptimalkan sampai dengan Rp300 triliun, agar program ini dapat menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan dampak lebih besar bagi perekonomian,” ujar Menko, Airlangga Hartarto.
Pada 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp300 triliun, disesuaikan dengan anggaran subsidi bunga. Harapannya dapat menjangkau lebih dari 2 juta debitur baru serta 1 juta debitur yang bergraduasi.
Baca juga : Tabel KURI BRI 2025 Terbaru
Apa itu KUR
Kredit Usaha Rakyat adalah sebuah program pemerintah untuk membantu UMKM dengan bunga rendah. Biasanya disalurkan melalui perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Program kredit ini diluncurkan pada 5 November 2007 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan UMKM.
Dana yang disediakan dapat berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perorangan, badan usaha/kelompok usaha dengan memiliki usaha produktif dan layak, tetapi memiliki agunan tambahan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR
Inilah syarat dalam mengajukan KUR, calon debitur harus memenuhi persyaratan berikut ini.
- Calon debitur harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Memiliki usaha yang produktif dan layak, serta telah berjalan secara aktif minimal 6 bulan.
- Calon debitur tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas KUR untuk mengembangkan usahanya secara optimal.
Baca Juga: Inilah Provinsi RI Pengambil Kredit Tertinggi, Tiga Teratas Di Luar Jawa
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh