Daftar Narapidana Kasus Viral Dapat Remisi, Dari Setya Novanto hingga Istri Ferdy Sambo

Pemberian remisi HUT RI ke-80 tahun 2025 sorotan publik, melibatkan napi kasus viral terkenal

Daftar Narapidana Kasus Viral Dapat Remisi, Dari Setya Novanto hingga Istri Ferdy Sambo Ilustrasi Narapidana Populer Indonesia | Twitter
Ukuran Fon:

Pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan masa hukuman atau remisi kepada para narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan napi selama menjalani hukuman.

Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dalam memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan masa hukuman atau remisi kepada para narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan napi selama menjalani hukuman.  Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dalam memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.   Daftar Nama-nama Narapidana yang Populer di Kalangan Masyarakat RI | GoodStats  Pemberian remisi HUT RI ke-80 oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025 ini menuai perhatian publik karena melibatkan narapidana dengan kasus yang sempat viral dan menjadi sorotan nasional. Mulai dari kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, pembunuhan berencana Putri Candrawathi, hingga kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, semuanya kembali ramai dibicarakan.  Data menunjukkan rincian vonis awal, lama hukuman yang sudah dijalani, serta besaran remisi yang diterima masing-masing napi. Fakta bahwa beberapa di antaranya masih memiliki sisa hukuman panjang, sementara ada yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, menambah kontroversi terkait kebijakan remisi ini.  1. John Kei  John Kei, terpidana kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat yang menyebabkan korban jiwa, turut memperoleh remisi HUT ke-80 RI. Saat ini John Kei mendekam di Lapas Nusakambangan dengan vonis awal 15 tahun penjara.  Ia telah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun 4 bulan. Pada momen peringatan kemerdekaan, John Kei mendapatkan remisi sebesar 7 bulan. Dengan demikian, sisa hukumannya diperkirakan masih 10 tahun 1 bulan.  2. Gregorius Ronald Tannur  Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Frangky Tannur, merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera di sebuah tempat hiburan malam. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2024.  Sejak penetapan vonis, Ronald telah menjalani pidana sekitar 10 bulan. Pada HUT ke-80 RI, ia mendapat remisi sebesar 3 bulan, sehingga kini tersisa 3 tahun 11 bulan masa tahanan yang harus dijalani.  3. Mario Dandy  Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-80. Saat ini ia ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.  Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario Dandy mendapat remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari (total 6 bulan). Dari vonis 12 tahun, ia telah menjalani 1 tahun 11 bulan, sehingga sisa hukumannya kini 9 tahun 6 bulan.  4. Shane Lukas  Shane Lukas, terdakwa dalam kasus penganiayaan bersama Mario Dandy terhadap David Ozora, juga mendapat remisi. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Setelah menjalani 1 tahun 11 bulan pidana, Shane memperoleh remisi sebesar 3 bulan pada HUT RI ke-80, menyisakan 2 tahun 9 bulan masa penjara.  5. Ahmad Fathanah  Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap kuota impor daging sapi yang sempat menyeret nama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, menerima remisi 5 bulan pada HUT RI ke-80. Dari total vonis 16 tahun, Fathanah telah menjalani 11 tahun 5 bulan. Dengan remisi yang diberikan, sisa hukumannya kini berkurang menjadi 4 tahun 2 bulan.  6. Edward Seky Soeryadjaya  Edward Seky Soeryadjaya, terpidana kasus korupsi ASABRI dan Dana Pensiun Pertamina, divonis 17 tahun 9 bulan penjara. Ia diketahui telah menjalani 7 tahun 9 bulan masa tahanan. Pada perayaan HUT RI ke-80, Edward memperoleh remisi sebesar 8 bulan. Dengan demikian, sisa masa pidana yang harus ia jalani masih panjang, yakni 9 tahun 4 bulan.  7. Windu Aji Sutanto  Windu Aji Sutanto merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Lawu Agung Mining dengan vonis 10 tahun. Ia telah menjalani pidana selama 2 tahun. Pemerintah memberikan remisi 8 bulan kepadanya pada HUT RI ke-80, sehingga sisa masa pidana Windu masih 7 tahun 3 bulan.  8. Ervan Fajar Mandala   Ervan Fajar Mandala divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Askrindo. Hingga kini ia telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun 6 bulan. Pada momentum remisi kemerdekaan, ia mendapat potongan hukuman 8 bulan. Dengan demikian, sisa pidana yang masih harus dijalani Ervan adalah 9 tahun 10 bulan.  9. Setya Novanto  Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, adalah terpidana kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia awalnya divonis 15 tahun, kemudian dipotong menjadi 12,5 tahun. Novanto telah menjalani pidana 7 tahun 9 bulan. Pada HUT RI ke-80, ia menerima remisi total 28 bulan 15 hari yang membuatnya berstatus bebas bersyarat mulai 16 Agustus 2025.  10. Putri Candrawathi   Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah melalui proses kasasi. Sejauh ini, ia telah menjalani 2 tahun 11 bulan masa tahanan. Pada HUT RI ke-80, ia mendapat remisi 9 bulan, sehingga sisa hukumannya berkurang menjadi 6 tahun 4 bulan.  Namun tidak hanya 10 narapidana populer tersebut saja yang menerima remisi. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2025 untuk 1.519 warga. Kasus narkotika terbanyak memperoleh 974 orang, dan masih banyak lagi.  Pemberian remisi HUT RI ke-80 kepada sejumlah narapidana populer menimbulkan berbagai respons publik, mulai dari dukungan atas hak narapidana hingga kritik atas rasa keadilan. Kebijakan ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem pemasyarakatan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Daftar Nama-nama Narapidana yang Populer di Kalangan Masyarakat RI | GoodStats

Pemberian remisi HUT RI ke-80 oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025 ini menuai perhatian publik karena melibatkan narapidana dengan kasus yang sempat viral dan menjadi sorotan nasional. Mulai dari kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, pembunuhan berencana Putri Candrawathi, hingga kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, semuanya kembali ramai dibicarakan.

Data menunjukkan rincian vonis awal, lama hukuman yang sudah dijalani, serta besaran remisi yang diterima masing-masing napi. Fakta bahwa beberapa di antaranya masih memiliki sisa hukuman panjang, sementara ada yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, menambah kontroversi terkait kebijakan remisi ini.

1. John Kei

John Kei, terpidana kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat yang menyebabkan korban jiwa, turut memperoleh remisi HUT ke-80 RI. Saat ini John Kei mendekam di Lapas Nusakambangan dengan vonis awal 15 tahun penjara.

Ia telah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun 4 bulan. Pada momen peringatan kemerdekaan, John Kei mendapatkan remisi sebesar 7 bulan. Dengan demikian, sisa hukumannya diperkirakan masih 10 tahun 1 bulan.

2. Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Frangky Tannur, merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera di sebuah tempat hiburan malam. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2024.

Sejak penetapan vonis, Ronald telah menjalani pidana sekitar 10 bulan. Pada HUT ke-80 RI, ia mendapat remisi sebesar 3 bulan, sehingga kini tersisa 3 tahun 11 bulan masa tahanan yang harus dijalani.

3. Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-80. Saat ini ia ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario Dandy mendapat remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari (total 6 bulan). Dari vonis 12 tahun, ia telah menjalani 1 tahun 11 bulan, sehingga sisa hukumannya kini 9 tahun 6 bulan.

4. Shane Lukas

Shane Lukas, terdakwa dalam kasus penganiayaan bersama Mario Dandy terhadap David Ozora, juga mendapat remisi. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Setelah menjalani 1 tahun 11 bulan pidana, Shane memperoleh remisi sebesar 3 bulan pada HUT RI ke-80, menyisakan 2 tahun 9 bulan masa penjara.

5. Ahmad Fathanah

Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap kuota impor daging sapi yang sempat menyeret nama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, menerima remisi 5 bulan pada HUT RI ke-80. Dari total vonis 16 tahun, Fathanah telah menjalani 11 tahun 5 bulan. Dengan remisi yang diberikan, sisa hukumannya kini berkurang menjadi 4 tahun 2 bulan.

6. Edward Seky Soeryadjaya

Edward Seky Soeryadjaya, terpidana kasus korupsi ASABRI dan Dana Pensiun Pertamina, divonis 17 tahun 9 bulan penjara. Ia diketahui telah menjalani 7 tahun 9 bulan masa tahanan. Pada perayaan HUT RI ke-80, Edward memperoleh remisi sebesar 8 bulan. Dengan demikian, sisa masa pidana yang harus ia jalani masih panjang, yakni 9 tahun 4 bulan.

7. Windu Aji Sutanto

Windu Aji Sutanto merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Lawu Agung Mining dengan vonis 10 tahun. Ia telah menjalani pidana selama 2 tahun.
Pemerintah memberikan remisi 8 bulan kepadanya pada HUT RI ke-80, sehingga sisa masa pidana Windu masih 7 tahun 3 bulan.

8. Ervan Fajar Mandala

Ervan Fajar Mandala divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Askrindo. Hingga kini ia telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun 6 bulan.
Pada momentum remisi kemerdekaan, ia mendapat potongan hukuman 8 bulan. Dengan demikian, sisa pidana yang masih harus dijalani Ervan adalah 9 tahun 10 bulan.

9. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, adalah terpidana kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia awalnya divonis 15 tahun, kemudian dipotong menjadi 12,5 tahun. Novanto telah menjalani pidana 7 tahun 9 bulan. Pada HUT RI ke-80, ia menerima remisi total 28 bulan 15 hari yang membuatnya berstatus bebas bersyarat mulai 16 Agustus 2025.

10. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah melalui proses kasasi.
Sejauh ini, ia telah menjalani 2 tahun 11 bulan masa tahanan. Pada HUT RI ke-80, ia mendapat remisi 9 bulan, sehingga sisa hukumannya berkurang menjadi 6 tahun 4 bulan.

Namun tidak hanya 10 narapidana populer tersebut saja yang menerima remisi. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2025 untuk 1.519 warga. Kasus narkotika terbanyak memperoleh 974 orang, dan masih banyak lagi.

Pemberian remisi HUT RI ke-80 kepada sejumlah narapidana populer menimbulkan berbagai respons publik, mulai dari dukungan atas hak narapidana hingga kritik atas rasa keadilan. Kebijakan ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem pemasyarakatan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga: Benarkah 44% Anggaran Pendidikan 2026 Digunakan Untuk MBG?

Sumber:

https://www.ditjenpas.go.id/375025-remisi-dan-pmp-jadi-kado-hut-ke-80-ri-bagi-warga-binaan

Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Inilah Statistik Mauro Zijlstra, Pemain Depan FC Volendam yang Segera Dinaturalisasi

Pemain depan FC Volendam Mauro Zijlstra dikabarkan segera beres proses naturalisasinya.

Meski Tampil Dominan, Manchester United Kalah 0-1 di Premier League 25/26

Walau tampil dominan dari penguasaan bola dan tembakan, Manchester United kalah 0-1 dari Arsenal dalam laga pembuka EPL 2025/2026.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook