Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2025 telah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap embarkasi. Surabaya mencatat nominal paling tinggi, yaitu BPIH mencapai Rp94.934.259 dan Bipih mencapai Rp60.955.751.
Dalam situs resmi Kementerian Agama, yang dimaksud dengan BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bersumber dari Bipih, APBN, dana efisiensi, Nilai Manfaat, dan/atau sumber lain yang sah menurut perundang-undangan.
Untuk memenuhi BPIH tersebut, setiap jemaah bertanggung jawab atas Bipih. Sementara itu, makna dana efisiensi adalah dana hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Nilai Manfaat sendiri merupakan dana hasil optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Optimalisasi dilakukan dengan investasi dan penempatan yang wajib berprinsip syariah dan sesuai undang-undang.
Menurut BPKH, perbedaan nominal tiap embarkasi ini karena perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan di setiap daerah.
Menilik Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Dibandingkan dengan rata-rata Bipih pada tahun lalu, terjadi penurunan pada biaya tahun ini. Tahun lalu, rata-rata Bipih mencapai Rp93,41 juta. Sementara itu, nilainya sempat mencapai Rp90,05 juta pada 2023, Rp97,79 juta pada 2022, dan Rp69,16 juta pada 2019.
Salah satu faktor penurunan ini adalah efisiensi di berbagai komponen layanan, seperti dari aspek akomodasi dan konsumsi. Nilai efisiensinya mencapai Rp600 miliar.
Kuota Haji 2025
Tahun ini, jemaah haji Indonesia mendapatkan kuota 221.000 orang. Kuota ini kemudian dibagi dalam dua kategori, yaitu haji reguler 203.320 orang dan haji khusus 17.680 orang. Tahun lalu, kuotanya tercatat lebih banyak, yaitu 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Kuota haji reguler juga akan dibagi untuk beberapa kelompok, yaitu haji reguler 190.897 orang, haji reguler prioritas usia lanjut 10.166 orang, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (PKBIHU) 685 orang, dan petugas haji daerah (PHD) 1.572 orang.
Berdasarkan kuota jemaah regulernya, Jawa Barat menjadi yang paling banyak, yaitu 38.723 jemaah. Kemudian disusul oleh Jawa Timur dengan 35.152 jemaah.
Baca Juga: Ongkos Haji 2025 Turun jadi Rp89 Juta, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor