Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, Jawa Barat Jadi yang Terbaik 2 Tahun Berturut-turut

Sejak tahun 2021, Komisi Informasi meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). IKIP 2022 dan 2023 menempatkan Jawa Barat di urutan pertama

Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, Jawa Barat Jadi yang Terbaik 2 Tahun Berturut-turut Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik | iStockPhoto/Funtap

Pandemi Covid-19 lalu seakan menjadi landmark yang semakin mempertegas pentingnya keterbukaan informasi publik, lebih daripada sebelumnya. Pada hakikatnya, hak publik untuk mendapatkan akses yang memadai terhadap informasi ini merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan demokratis.

Keterbukaan informasi publik adalah fondasi dari sistem demokrasi yang sehat. Hal ini dapat menghadirkan transparansi, menjaga akuntabilitas pemerintah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan secara luas.

Di Indonesia, hak publik terhadap akses informasi ini dilegitimasi oleh Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memastikan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh pemerintah dan entitas publik lainnya di Indonesia.

Komisi Informasi, merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat langsung dari UU KIP untuk memastikan keterlaksanaan UU ini, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sejak tahun 2021, Komisi Informasi mengeluarkan sebuah indeks bernama Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), untuk menggambarkan keadaan, kemajuan, proses, dan capaian terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik di Indonesia.

Indeks ini melakukan asesmen terhada 3 aspek yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Ketiga aspek tersebut dinilai melalui 3 dimensi yaitu dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi, dan dimensi hukum yang diturunkan kedalam 20 indikator.

          

Di tahun pertama indeks ini dikeluarkan, skor nasional dicatatkan di angka 71,37. Capaian IKIP nasional menunjukkan tren positif di tahun-tahun berikutnya. Pada 2022, skor IKIP nasional meningkat ke angka 74,43 dan kembali mengalami peningkatan di tahun 2023 dengan skor 75,40.

Capaian ini juga sekaligus menandai peningkatan status/kategori IKIP provinsi. Pada 2021, hanya terdapat 2 provinsi yang mendapatkan skor IKIP berkategori “baik” dan masih terdapat 2 provinsi yang mendapat skor IKIP di kategori “buruk”. Pada IKIP 2023, jumlah provinsi yang mendapat predikat “baik” bertambah menjadi 5 provinsi, dan sudah tidak terdapat lagi provinsi dengan IKIP berkategori “buruk”.

Dalam IKIP 2023 yang dirilis Juni lalu, provinsi dengan skor IKIP tertinggi ditempati oleh Jawa Barat yang mencatatkan skor 84,43. Ini merupakan capaian kedua kalinya secara berturut-turut bagi Provinsi Jawa Barat yang juga meraih skor tertinggi pada IKIP 2022.

Provinsi Jawa Barat  sejak 2019 lalu telah merilis platform Open Data Jabar sebagai bentuk komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.

Urutan kedua ditempati oleh Provinsi Riau dengan skor 82,43, meningkat cukup signifikan dari catatan skor IKIP 2022 di angka 76,67, yang sekaligus membuat Riau meningkatkan kategori IKIP-nya dari “sedang” ke “baik”.

Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Aceh yang pada IKIP 2022 secara berurutan menempati posisi 2-4, pada IKIP 2023 tergeser oleh Riau ke posisi 3-5. Bali mencatatkan skor 81,86 pada IKIP 2023, NTB berada di bawahnya dengan skor 81,81, diikuti oleh Aceh dengan skor 81,27. Pada IKIP 2023, Provinsi Aceh juga berhasil menaikkan kategori IKIP-nya ke kategori “baik” dari sebelumnya pada IKIP 2022 berkategori “sedang”.

Urutan 6-10 pada IKIP 2023 secara berurutan ditempati oleh Provinsi Sumatera Utara, NTT, Bangka Belitung, DIY, dan Jawa Tengah. Peningkatan skor IKIP paling tinggi dicatatkan oleh Provinsi Sumatera Utara yang pada IKIP 2022 menempati urutan ke-26 dari 34 provinsi dengan skor 73,45, pada IKIP 2023 menempati urutan keenam dengan skor 79,67.

Adapun posisi 5 terbawah pada IKIP 2023 ditempati oleh Provinsi Gorontalo, Papua, Maluku Utara, Papua Barat, dan Maluku. Capaian kurang memuaskan diperoleh oleh Maluku yang mengalami penurunan skor  cukup signifikan dari 75,61 pada IKIP 2022, menjadi 60,29 pada IKIP 2023, sekaligus menempatkan Maluku di urutan terbawah pada IKIP 2023.

Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Pengaruh Agama pada Pilkada Jakarta 2024

Mayoritas responden memilih calon yang agamanya sama dengan mereka, meski banyak juga yang merasa tidak masalah dengan agama calon.

Calon Partai vs Independen di Pilkada Jakarta 2024, Mana yang Jadi Pilihan Warga?

Sentimen terhadap calon partai lebih tinggi ketimbang calon independen pada Pilkada Jakarta 2024.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook