Cairan Kimia Tumpah di Jalanan Padalarang, Insiden Berulang di Indonesia

Kasus pencemaran lingkungan karena ketidaksengajaan seperti insiden cairan NaOH tumpah di Padalarang bukan yang pertama kali terjadi.

Cairan Kimia Tumpah di Jalanan Padalarang, Insiden Berulang di Indonesia Dokumentasi Truk Pengangkut NaOH yang Bocor di Padalarang | Polda Jawa Barat

Pada hari Selasa (24/12), telah terjadi insiden cairan kimia berupa soda kaustik/soda api/NaOH dengan kadar 48% yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Cairan kimia ini dibawa oleh truk tangki berkapasitas 20 ton milik CV Yasindo Multi Pratama yang mengalami kebocoran saat perjalanan dari Purwakarta menuju Bandung.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, titik awal kebocoran cairan soda api berawal di daerah Cigentur, Cikalongwetan, lalu berlanjut ke daerah Cikubangsari, kemudian berhenti di Kampung Cikamuning. Jika ditotal, cairan kimia ini telah tercecer sejauh 8 kilometer.

Ceceran cairan kimia ini menimbulkan banyak korban. Cairan NaOH bereaksi dengan minyak pada bahan baku jalan raya menyebabkan proses penyabunan sehingga bersifat sangat licin. Oleh karena itu, di sepanjang jalan raya, banyak pengendara terjatuh, mengalami mata perih, gatal-gatal, iritasi, melepuh, hingga luka bakar. Kendaraan juga mengalami kerusakan pada bagian bodi hingga mesin diakibatkan oleh sifat NaOH yang korosif. Kebocoran truk tangki ini menyebabkan 100 orang terluka dan lebih dari 1.210 kendaraan rusak, seperti dilansir BBC Indonesia (27/12).

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat akan segera memproses dua perusahaan yang terkait dengan kejadian ini. Perusahaan tersebut adalah CV Yasindo Multi Pratama yang menjadi pengangkut, serta PT Pindo Deli yang bertindak sebagai produsen.

"Senin atau Selasa kemungkinan kita lakukan pemanggilan. Pertama CV Yasindo Multi Pratama dulu. Nanti kita koordinasi sama DLH Provinsi Jabar untuk memanggil PT Pindo Deli karena produksinya di Karawang," kata Adi Setyo Wibowo, Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Ahli Muda pada DLH Bandung Barat, pada Jumat (27/12), dikutip Media Indonesia.

Adi juga mengatakan bahwa CV Yasindo Multi Pratama dan PT Pindo Deli memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kejadian ini. Saat ini DLH sedang melakukan pemetaan dan memproses data kadar pencemaran dari berbagai area yang diduga tercemar.

"Lahan cemarannya saat ini masih diteliti karena harus ada uji lab dan segala macamnya. Kalau itu pemetaannya sudah ada sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 101/2012. Nanti pasti akan melibatkan akademisi juga," ungkapnya.

Tak Hanya Manusia jadi Korban, tapi juga Lingkungan

Guru Besar Ilmu Toksikologi dan Bahan Kimia Berbahaya Universitas Indonesia (UI), Budiawan, menyampaikan potensi bahaya dari NaOH bagi lingkungan.

“Jika bocor ke lingkungan, NaOH dapat menyebabkan perubahan pH ekstrem yang berbahaya bagi makhluk hidup,” kata Budiawan melalui Tempo.

Meskipun memiliki titik didih yang tinggi, aerosol NaOH dapat tetap terbentuk dari percikan tumpahan yang terbawa ke udara. “Hal tersebut terjadi karena partikel kecil larutan NaOH terbawa bersama uap air,” tambahnya.

Koordinator Grup Kimia Analitik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andreas, juga mengungkapkan bahaya kontaminasi NaOH bagi air dan tanah. Kontaminasi ini akan merusak ekosistem makhluk hidup dan mikroba karena pH idealnya berada di angka netral, yaitu 6–7. 

"Bagi tanaman, kenaikan pH juga akan merusak, yang dalam jangka panjang menyebabkan kematian," tuturnya dikutip CNN Indonesia.

Menurut Lampiran IX Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat daftar limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Natrium Hidroksida (NaOH) memiliki nomor seri A108c. Artinya limbah ini termasuk pada kategori bahaya nomor 1, berasal dari sumber tidak spesifik, dan termasuk pada kategori asam/basa.

Kategori bahaya 1 mengindikasikan bahwa bahan tersebut berdampak terhadap manusia dan lingkungan secara cepat dan langsung. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya korban luka dan kendaraan yang rusak di lokasi kejadian.

Adanya Indikasi Pelanggaran

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menduga adanya pelanggaran aturan pada peristiwa ini.

"Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan pada kasus bocornya angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic soda (soda api) di Jalan raya Purwakarta-Padalarang. Indikasi pelanggaran tersebut di antaranya tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer," ungkap Huda, seperti dikutip Detik, Rabu (25/12).

Huda juga menduga bahwa pengemudi tidak mengikuti peraturan tentang angkutan B3. Proses pengangkutan limbah B3 memerlukan sertifikat khusus dari Kementerian Perhubungan.

"Persyaratan khusus ini untuk memastikan jika pengemudi atau pembantu pengemudi mempunyai pengetahuan memadai terhadap jenis, sifat, hingga karakteristik bahan kimia yang mereka angkut sehingga mereka tahu langkah antisipatif jika ada kebocoran atau situasi darurat lainnya," tambahnya.

Ketentuan pengangkutan limbah B3 diatur dalam Bab VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021. Syarat khusus yang disebutkan oleh Huda terdapat pada Ayat 3 Pasal 90. Tidak hanya itu, pengangkutan limbah B3 juga memerlukan berbagai dokumen lainnya seperti prosedur penanganan, prosedur bongkar muat, hingga GPS Tracking.

Bukan yang Pertama Kali

Insiden tumpahnya cairan kimia B3 bukan yang pertama kali terjadi. Pada Maret 2022, truk tangki yang memuat 30 ton cairan asam sulfat terperosok di Jalan Anyer–Cilegon, Banten. Truk tangki ini berencana mengirim bahan kimia tersebut ke PT Chandra Asri Petrochemical. Cairan asam sulfat yang tumpah mencemari lingkungan sekitar dan masuk ke drainase sehingga DLH setempat melarang warganya untuk menggunakan air sumur selama 10 hari.

Masih pada tahun yang sama, tepatnya Juni 2022, truk tangki yang memuat asam klorida berjumlah 12 ton mengalami kecelakaan di Jalan Suralaya-Merak sehingga cairan kimia tersebut tumpah di jalan. Kendaraan tersebut berencana menuju ke PT Cakrawala yang berada di Tangerang.

Kejadian serupa juga terjadi pada tahun ini. Sabtu, 19 Oktober 2024, telah terjadi insiden truk yang membawa bahan kimia berupa reagen cair milik PT. Agincourt Resources (PT. AR) terbalik di ladang persawahan milik warga Desa Huta Baru, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Cairan kimia tersebut menyebabkan ladang persawahan milik warga tidak dapat digunakan lagi.

Insiden tumpahnya cairan/bahan kimia tentunya berisiko menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan. Konsekuensi bagi pelaku pencemaran/perusakan lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Pasal 82B (hasil revisi), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup karena kelalaian tetapi tidak menimbulkan korban, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Jumlah Sanksi Administratif Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan sejak Tahun 2015-2023 | Goodstats
Jumlah Sanksi Administratif Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan sejak Tahun 2015-2023 | GoodStats

Sejak tahun 20152023, KLHK mencatat setidaknya ada 2.755 sanksi administratif yang telah dijatuhkan pada pihak pencemar dan perusak lingkungan. Jumlah sanksi administratif terbanyak dijatuhkan pada tahun 2019. Pada tahun tersebut, jenis sanksi yang dijatuhkan terbanyak adalah paksaan pemerintah yang berjumlah 347. Sanksi lainnya berupa surat peringatan berjumlah 347, dan teguran tertulis berjumlah 153. Banyaknya sanksi administratif pada tahun 2019 disebabkan oleh masifnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu oleh kesengajaan banyak pihak.

Selain itu, di Pasal 98 UU 32/2009 juga diatur tentang perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan korban. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Jumlah Sanksi Pidana yang Telah Berstatus P21 Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan sejak Tahun 2015-2023 | Goodstats
Jumlah Sanksi Pidana yang Telah Berstatus P21 Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan sejak Tahun 2015-2023 | GoodStats

Sejak tahun 20152023, setidaknya ada 81 kasus pidana dengan status P21, yaitu bukti penyidikan dan berkas perkara telah lengkap untuk disidangkan. 60 kasus di antaranya merupakan kasus pencemaran lingkungan.

Adapun perbedaan antara perusakan dan pencemaran lingkungan terdapat pada baku mutu yang digunakan. Pencemaran lingkungan diidentifikasi dari baku mutu lingkungan hidup, yang merupakan batas kadar suatu komponen yang terkandung dalam sumber daya tertentu. Sementara itu, perusakan lingkungan diidentifikasi dari baku kerusakan, yaitu batas perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati yang dapat ditoleransi oleh lingkungan hidup untuk melestarikan fungsinya.

Pada tahun 2023, jumlah penegakan hukum yang dilakukan menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kasus penegakan hukum pidana pada tahun 2023 didominasi oleh kasus pencemaran udara hingga tambang ilegal. Pada tahun tersebut, KLHK membentuk satgas secara khusus untuk menertibkan dan menindak pelaku pencemaran udara. Selain itu, KLHK juga menindak tegas praktik tambang ilegal baik nikel, batubara, maupun timah.

Per November 2024, total sanksi administratif untuk menertibkan korporasi yang tidak patuh telah meningkat menjadi 3.345. Selain itu, terdapat 292 sengketa lingkungan pidana dan perdata, baik dari lingkungan hidup maupun kehutanan, yang telah diselesaikan. Data ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Raker Komisi XII DPR RI, Rabu (06/11).

Baca Juga: Sampah Masih Menjadi Masalah Utama dalam Pencemaran Lingkungan

Penulis: Yazid Taufiqurrahman
Editor: Editor

Konten Terkait

Rekap Korupsi 2024, Kementerian Jadi yang Paling Banyak Terlibat

Kementerian dan lembaga setingkatnya paling banyak terjerat korupsi pada 2024. Lantas, berapa kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi?

Perbandingan Kerugian Negara dengan Vonis Harvey Moeis, Koruptor Malah Untung?

Meski merugikan triliunan uang negara, Harvey Moeis hanya dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook