Tak bisa dipungkiri, peran media sosial dalam ranah politik juga sangat signifikan. Media sosial memiliki peranan besar sebagai sarana kampanye dan ruang diskusi yang mampu menggiring opini publik.
Adapun berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media sosial menjadi salah satu platform yang paling banyak menjadi tempat pelanggaran konten terkait pemilihan umum (Pemilu).
Tercatat, Bawaslu telah menemukan sebanyak 204 pelanggaran konten online selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024, yang paling banyak adalah ujaran kebencian. Temuan tersebut berasal dari pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu serta analisis aduan mesyarakat.
Jika dikaji berdasarkan platform media sosial, pelanggaran konten Pemilu 2024 paling banyak ditemukan di Instagram dengan jumlah mencapai 72 konten atau 35% dari total pelanggaran. Disusul oleh Facebook dengan 69 konten atau berkontribusi sebanyak 34% pelanggaran. Selanjutnya, ada Twitter dengan 54 konten atau sekitar 27%, TikTok dengan 7 konten atau 3%, dan YouTube dengan 2 konten atau 1%.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty membeberkan bahwa pelanggaran konten tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, pelanggaran konten di internet selama tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yaitu ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
“Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau menyumbang 95%, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4%,” jelas Lolly.
Sementara itu, sebanyak 196 konten dilaporkan menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten terbagi untuk pihak penyelenggaraan pemilu Bawaslu yang sebanyak 6 konten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 2 konten.
“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap konten pelanggaran Pemilu tersebut, sebanyak 185 dari total 204 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan penanganan, berupa takedown.
“Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet,” tandas Lolly.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya