Apa Pendapat Publik Soal Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024?

Dalam beberapa survei, opini publik soal sengketa Pemilu 2024 menunjukkan keberagaman. Salah satu latar belakang yang berpengaruh adalah pilihan di Pemilu lalu.

Apa Pendapat Publik Soal Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024? Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. Sumber: Mahkamah Konstitusi

Resmi, Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan atas hasil Pilpres 2024 pada 22 April lalu. Dua gugatan tersebut diajukan oleh Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan dari kedua pihak dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan berisi upaya pembuktian kecurangan pada Pilpres 2024, berupa dugaan adanya nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, kekeliruan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), politisasi bantuan sosial, serta keterlibatan pejabat daerah untuk condong pada pasangan tertentu.

Dugaan tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan, sehingga seluruhnya ditolak oleh MK. Dengan demikian, Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 ini. 

“Karena naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Ashari.

Akan tetapi, terdapat situasi tidak biasa dalam hasil putusan sengketa ini, yaitu adanya dissenting opinion atau opini berbeda. Dari delapan hakim konstitusi, ada tiga orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat. Meskipun demikian, putusan tetap menolak seluruh gugatan mengingat lima pendapat hakim konstitusi lainnya.

Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan adanya 54,9% masyarakat yang puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sementara itu, ada 20,8% merasa sangat puas, 18,2% merasa kurang puas, dan 5,5% merasa tidak puas sama sekali.

Dari survei yang rilis 21 April lalu tersebut, responden yang merasa sangat dan cukup puas, 89,8% diantaranya memilih Paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kotak suara.

Tingkat kepuasan paling tinggi hampir mencapai 90% dari para pemilih salah satu paslon.
Tingkat kepuasan paling tinggi hampir mencapai 90% dari para pemilih salah satu paslon.

Hasil serupa juga muncul di laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI), yaitu 50,5% masyarakat merasa cukup puas dengan gelaran Pemilu. Kemudian, ada 20,7% masyarakat yang merasa sangat puas, 18,8% merasa kurang puas, serta 8,6% merasa tidak puas sama sekali.

Anggapan sangat dan cukup puas juga didominasi oleh pemilih Paslon 01, disusul oleh para pemilih Anies-Imin, dan Ganjar-Mahfud. 

Pada survei LSI yang rilis pada 18 April lalu ini, tingkat kepercayaan yang tinggi atas keputusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 juga didominasi pemilih Paslon 02. Di sisi lain, pemilih Paslon 01 menjadi yang paling banyak merasa kurang atau tidak percaya.

Hasil serupa juga muncul di laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI), yaitu 50,5% masyarakat merasa cukup puas dengan gelaran Pemilu. Kemudian, ada 20,7% masyarakat yang merasa sangat puas, 18,8% merasa kurang puas, serta 8,6% merasa tidak puas sama sekali.  Anggapan sangat dan cukup puas juga didominasi oleh pemilih Paslon 01, disusul oleh para pemilih Anies-Imin, dan Ganjar-Mahfud.   Pada survei LSI yang rilis pada 18 April lalu ini, tingkat kepercayaan yang tinggi atas keputusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 juga didominasi pemilih Paslon 02. Di sisi lain, pemilih Paslon 01 menjadi yang paling banyak merasa kurang atau tidak percaya.
Hasil yang serupa juga ditemui dalam survei atas tingkat kepercayaan terhadap putusan MK.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan ada lebih banyak pemilih Paslon 02 yang percaya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil. Sebanyak 77,2% responden yang percaya, merupakan pemilih Paslon 02. Kemudian, disusul para pemilih 03 dengan 70,8% responden.

Situasi serupa terjadi di survei ini, dimana perasaan kurang atau tidak percaya banyak dirasakan pemilih Paslon 01. 

Sebagai salah satu penggugat, Ganjar Pranowo menyatakan proses sengketa ini telah berjalan sebagaimana harusnya. Oleh karena itu, pihaknya menghormati dan menerima hasil putusan. Hal ini juga disampaikan oleh Tim Hukum Paslon 01. 

Kedua pihak sama-sama mengapresiasi adanya dissenting opinion dalam putusannya. Selain menjadi momen bersejarah, Tim Hukum Paslon 01 juga menyebut ketiga hakim tersebut menunjukkan sisi kenegarawannya. 

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Menilik Kembali Kabar Karhutla Di Indonesia

Sebagai negara dengan kawasan hutan mencapai 51,2% dari total daratan, kebakaran hutan menjadi sesuatu yang rentan terjadi.

7 Gempa Terbesar yang Pernah Terjadi di Indonesia

Indonesia sangat rentan terhadap gempa bumi karena letak geografisnya yang berada di Zona Gempa Pasifik.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X