Akhirnya Disahkan! Apa Saja Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja dalam UU PPRT?

UU PPRT akhirnya disahkan setelah puluhan tahun. Simak hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja yang kini diatur secara resmi.

Akhirnya Disahkan! Apa Saja Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja dalam UU PPRT? Ilustrasi Pekerjaan Domestik | Pexels
Ukuran Fon:

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan pada Selasa 21/4/2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Momen ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia, terutama karena selama ini Pekerja Rumah Tangga (PRT) kerap berada dalam posisi rentan tanpa payung hukum yang jelas.

Catatan dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PPRT) menunjukkan bahwa RUU PPRT sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2004–2009.

Namun, proses pembahasannya berulang kali tertunda dan cenderung stagnan, bahkan tercatat telah mengalami hingga 66 kali revisi sejak draf awal disusun.

Pengesahan ini menjawab keresahan panjang terkait maraknya kasus kekerasan, upah tidak layak, hingga jam kerja yang tidak manusiawi.

Dengan hadirnya regulasi ini, hak dan kewajiban PRT kini memiliki dasar hukum yang kuat dan diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara PRT dan pemberi kerja.

Siapa Saja yang Termasuk PRT

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah individu yang bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja/majikan untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan di ranah domestik.

Pekerjaan ini mencakup aktivitas sehari-hari yang mendukung kebutuhan rumah tangga, yang selama ini kerap dianggap sebagai pekerjaan informal.

Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori PRT mencakup berbagai peran yang dapat dibedakan berdasarkan lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan waktu kerja.

Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan PRT berdasarkan lingkup pekerjaannya dalam draf UU PPRT. 

  1. Pengurus Rumah Tangga: Seseorang yang bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan rumah secara keseluruhan.
  2. Juru Masak: Bertugas memasak atau menyiapkan makanan bagi pemberi kerja.
  3. Pengasuh Anak (Nanny/Baby Sitter): Bertugas merawat dan menjaga anak-anak.
  4. Pengasuh Lansia/Caregiver (Perawat Rumah): Bertugas memberikan perawatan pribadi bagi lansia atau orang sakit di rumah.
  5. Pengemudi Keluarga (Sopir): Bertugas mengantar/menjemput anggota keluarga.
  6. Petugas Kebersihan/Tukang Cuci: Pekerja yang khusus melakukan pekerjaan mencuci, menyetrika, dan membersihkan rumah.
  7. Penjaga Rumah: Bertugas memastikan keamanan rumah tangga.
  8. Tukang Kebun/Binatang Peliharaan: Bertugas merawat taman dan/atau hewan peliharaan. 

Dengan adanya UU PPRT, pekerjaan-pekerjaan tersebut kini mendapatkan pengakuan sebagai bentuk kerja yang memiliki nilai ekonomi serta berhak atas perlindungan hukum.

Mengapa UU PRT Harus Disahkan?

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, total tenaga kerja terdaftar yang ditempatkan oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga pada Triwulan IV 2024 sebanyak 8.184 orang yang didominasi oleh perempuan.

Penempatan terbanyak terdapat di provinsi Nusa Tenggara Timur sekitar 18,37% dari total keseluruhan. 

10 provinsi dengan jumlah PRT terbanyak 2024, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan
10 Provinsi dengan Jumlah PRT Terbanyak | GoodStats

Baca Juga:Potret Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2025

Data menunjukkan bahwa PRT di Indonesia terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu. Pada periode Triwulan IV 2024, Nusa Tenggara Timur (NTT) memimpin dengan total 1.503 PRT, di mana 1.441 orang adalah perempuan dan hanya 62 laki-laki.Hal ini menunjukkan bahwa PRT perempuan mendominasi hampir 96% dari total PRT di NTT.

Lampung menempati posisi kedua dengan total 1.436 PRT, terdiri dari 1.364 perempuan dan 72 laki-laki, menunjukkan proporsi perempuan yang hampir sama tingginya yaitu sekitar 95%.

Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan total 1.241 PRT, di mana 1.181 adalah perempuan dan 60 laki-laki. Meskipun jumlah totalnya sedikit lebih rendah dibandingkan Lampung, proporsi perempuan tetap sangat dominan mencapai 95%.

Jawa Timur mencatat total 899 PRT dengan 886 perempuan dan 13 laki-laki, yang berarti perempuan menyusun 98,5% dari total. Dapat dilihat bahwa terdapat kesenjangan gender bahkan lebih ekstrem dibandingkan provinsi sebelumnya.

Jawa Barat memiliki total 758 PRT dengan 729 perempuan dan 29 laki-laki, menunjukkan proporsi perempuan sekitar 96%.

Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan menunjukkan pola yang sama dengan total masing-masing 531 dan 524 PRT. Di Sulawesi Selatan, 520 adalah perempuan dan 11 laki-laki, sementara di Sumatera Selatan 509 adalah perempuan dan 15 laki-laki. Kedua provinsi ini memiliki proporsi perempuan sekitar 98%.

Sulawesi Utara menunjukkan ketimpangan paling ekstrem dengan 136 PRT yang semuanya adalah perempuan dan tidak ada satupun laki-laki. Banten mencatat total 129 PRT dengan 125 perempuan dan 4 laki-laki, sehingga proporsi perempuan mencapai 97%.

Selain itu, alasan utama mengapa UU PRT harus disahkan adalah karena PRT termasuk dalam sektor kerja yang paling rentan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak.

Pekerja rumah tangga sering kali bekerja tanpa kontrak yang jelas, tidak memiliki standar upah, serta berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan pemberi kerja.

Kerentanan tersebut terlihat dari tingginya angka kekerasan yang dialami PRT. Data dari JALA PRT mencatat lebih dari 2.600 kasus kekerasan antara tahun 2017–2022, sementara Komnas Perempuan mencatat 56 kasus baru pada tahun 2024 saja.

Kasus-kasus ini mencakup berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual. Angka-angka ini hanyalah puncak gunung es karena minimnya akses terhadap perlindungan hukum menyebabkan banyak kasus tidak terlaporkan.

Jutaan perempuan yang bekerja sebagai PRT di seluruh Indonesia, seperti yang terlihat dari data ribuan pekerja di setiap provinsi, menghadapi risiko ini setiap hari tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dengan kondisi tersebut, kehadiran UU PPRT menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menetapkan standar kerja yang layak, serta melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih setara, aman, dan manusiawi antara PRT dan pemberi kerja.

Hak dan Kewajiban PRT

UU PPRT secara tegas mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga agar hubungan kerja menjadi lebih adil dan profesional.

Berikut merupakan rincian hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tersebut untuk melindungi kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Hak PRT

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang idanut.
  2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
  3. Mendapatkan waktu istirahat.
  4. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
  5. Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  6. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  10. Mendapatkan makanan sehat.
  11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
  12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi Kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian Kerja.
  13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. 
  14. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Kewajiban PRT

  1. Memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada majikan dan/atau P3RT.
  2. Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja.
  3. Meminta izin kepada pemberi kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan.
  4. Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman.
  5. Memberitahukan kepada pemberi kerja pengunduran diri paling lambat 1 bulan sebelum berhenti bekerja dan menjaga nama baik pemberi kerja beserta keluarganya.

Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja

Selain mengatur pekerja, UU ini juga menetapkan tanggung jawab pemberi kerja agar tidak terjadi relasi kuasa yang timpang. Berikut merupakan rincian hak dan kewajiban pemberi kerja  yang diatur dalam draft UU PPRT.

Hak Pemberi Kerja

  1. Memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT.
  2. Memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT. 
  3. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan. 
  4. Mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau perjanjian kerja.
  5. Mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 bulan sebelumnya.
  6. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan perjanjian kerja.
  2. Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja.
  3. Memberikan hak PRT sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  4. Memberikan waktu istirahat dan cuti.
  5. Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  6. Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  7. Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas pemberi kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.
  8. Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.

Baca Juga: Tak Selalu Fisik, Ini Jenis Kekerasan Seksual yang Sering Tidak Disadari

Sumber: 

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2433

Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Firda Wandira

Konten Terkait

10 Tempat Terindah di Dunia 2026, Ada Taman Nasional Komodo!

Taman Nasional Komodo mewakili Indonesia di posisi kedua dalam daftar, bersanding dengan 51 tempat lainnya dari seluruh penjuru dunia.

Ini Dia 10 Puncak Tertinggi di Jawa Barat, Ciremai Teratas!

Gunung Ciremai yang berlokasi di perbatasan Majalengka dan Kuningan jadi puncak tertinggi di Jawa Barat dengan ketinggian mencapai 3.078 mdpl.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook