Ada Kenaikan, Berapa Honor Petugas Pemilu 2024?

Lewat surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada 5 Agustus 2022 lalu, honor sejumlah petugas Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan.

Ada Kenaikan, Berapa Honor Petugas Pemilu 2024? Potret Pemilu | I Wayan Adisaputra/Shutterstock

Lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-674/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pengajuan penambahan honor bagi petugas badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi disetujui.

Perbandingan honor petugas Pemilu tahun 2019 dengan 2024 | GoodStats

Rinciannya, untuk jabatan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kenaikan honor dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu 2024 mendatang. Sementara itu, honor anggota PPK bertambah dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.

Berikutnya untuk ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), honor dinaikkan dari Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. Sedangkan untuk anggota PPS naik dari Rp850.000 jadi Rp1.300.000. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terima kenaikan honor dari Rp550.000 ke angka Rp1.200.000, diikuti anggota KPPS dari Rp500.00 jadi Rp1.100.000.

Di sisi lain, untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menerima kenaikan honor dari Rp800.000 ke angka Rp1.000.000 dan petugas ketertiban Perlindungan Masyarakat (Linmas) di PPS dari Rp500.000 menjadi Rp700.000 pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk ketua KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota PPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Hasyim Asy’ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam siaran pers Selasa (9/8/2022),

Selain penambahan jumlah honor untuk petugas Pemilu 2024, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan sebagai perlindungan bagi petugas badan ad hoc di Pemilu 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa santunan biaya kecelakaan kerja badan ad hoc di antaranya saat meninggal ketika bekerja, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.

Adapun rincian santunan biaya kecelakaan kerja yang ditetapkan pada 5 Agustus 2022 lalu sebagai berikut, untuk kasus meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, luka berat Rp16.500.000, luka ringan Rp8.250.000, serta cacat permanen Rp3.800.000.

Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Apa Pendapat Publik Soal Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024?

Dalam beberapa survei, opini publik soal sengketa Pemilu 2024 menunjukkan keberagaman. Salah satu latar belakang yang berpengaruh adalah pilihan di Pemilu lalu.

Menormalisasi Skincare bagi Kaum Pria

Tidak hanya wanita, skincare dibutuhkan oleh semua kalangan, termasuk laki-laki. Bahkan penggunaan skincare justru lebih dibutuhkan oleh laki-laki.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X