Lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-674/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pengajuan penambahan honor bagi petugas badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi disetujui.
Rinciannya, untuk jabatan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kenaikan honor dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu 2024 mendatang. Sementara itu, honor anggota PPK bertambah dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.
Berikutnya untuk ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), honor dinaikkan dari Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. Sedangkan untuk anggota PPS naik dari Rp850.000 jadi Rp1.300.000. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terima kenaikan honor dari Rp550.000 ke angka Rp1.200.000, diikuti anggota KPPS dari Rp500.00 jadi Rp1.100.000.
Di sisi lain, untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menerima kenaikan honor dari Rp800.000 ke angka Rp1.000.000 dan petugas ketertiban Perlindungan Masyarakat (Linmas) di PPS dari Rp500.000 menjadi Rp700.000 pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk ketua KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota PPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Hasyim Asy’ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam siaran pers Selasa (9/8/2022),
Selain penambahan jumlah honor untuk petugas Pemilu 2024, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan sebagai perlindungan bagi petugas badan ad hoc di Pemilu 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa santunan biaya kecelakaan kerja badan ad hoc di antaranya saat meninggal ketika bekerja, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.
Adapun rincian santunan biaya kecelakaan kerja yang ditetapkan pada 5 Agustus 2022 lalu sebagai berikut, untuk kasus meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, luka berat Rp16.500.000, luka ringan Rp8.250.000, serta cacat permanen Rp3.800.000.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya