Pariwisata merupakan salah satu sektor yang cukup vital dalam perkembangan perekonomian negara. Sebab, pariwisata dapat menghasilkan manfaat yang beragam, seperti menghasilkan devisa negara, memeratakan pendapatan, hingga menciptakan ragam lapangan pekerjaan.
Berbicara mengenai pariwisata seolah tak mungkin melupakan salah satu sarana pendukungnya, yakni layanan akomodasi. Akomodasi sebagai sarana yang disediakan instrumen pariwisata untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi para wisatawan juga harus disiapkan secara berkualitas untuk mewujudkan proses pariwisata yang berkualitas.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan terbarunya yang bertajuk "Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2022" yang dirilis Selasa (27/12) lalu menyebut total usaha akomodasi di Indonesia pada saat ini berjumlah 29.742 usaha atau naik sekitar 2 ribu usaha dari tahun 2021 lalu. Angka yang cukup banyak tersebut menghasilkan 788.892 jumlah kamar di Indonesia.
Dari total 29 ribuan usaha akomodasi tersebut, sekitar 12 persennya merupakan usaha hotel berbintang. Jumlah hotel berbintang di Indonesia mencapai 3.763 usaha, sementara 25.979 usaha lain bersifat usaha akomodasi lainnya.
"Jumlah usaha penyedia akomodasi di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebanyak 29.742 usaha dengan jumlah kamar tersedia mencapai 788.982 kamar. Diantara usaha akomodasi tersebut, 3.763 usaha atau 12,65 persen merupakan hotel-hotel yang telah diklasifikasikan sebagai hotel klasifikasi bintang dengan jumlah kamar sebanyak 358.833 unit," tulis BPS dalam laporannya (27/12).
Apabila dilihat berdasarkan klasifikasinya, hotel berbintang 3 mendominasi jumlah hotel berbintang di Indonesia, dengan jumlah 1.443 hotel atau sekitar 38,3 persen dari total hotel berbintang keseluruhan. Hotel berbintang 2 jumlahnya menjadi yang terbanyak kedua dengan total 765 hotel, diikuti hotel berbintang 4 berjumlah 752 hotel.
Kemudian, terdapat 559 hotel berbintang 1 di Indonesia dan jumlah hotel berbintang 5 di Indoneia mencapai 244 hotel. Sementara itu, BPS menyebut jumlah hotel melati di Indonesia mencapai angka 12.970 usaha dengan total keterangkutan kamar berjumlah 294.001 kamar.
"Dari seluruh usaha tersebut, bentuk badan hukum pada usaha hotel klasifikasi bintang sebagian besar (65,75 persen) merupakan PT/PT (Persero)/Perum, sedangkan pada usaha akomodasi lainnya yang terbanyak adalah tidak berbadan hukum (50,91 persen)," tulis BPS.
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya