Korupsi di Indonesia menjadi permasalahan yang sering muncul dan telah berkembang secara sistemik. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 berdasarkan hasil survei Transparency International adalah 34. Skor ini tidak berubah dari tahun sebelumnya, namun Indonesia turun peringkat menjadi 115.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai tindak korupsi tersebut menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi. Ia mengatakan, perbuatan para pelaku pungli di rutan KPK sama seperti perilaku korupsi sebab ada kesepakatan untuk berkomplot.
“Bagaimana tidak? Seharusnya mereka ketika bekerja sebagai pegawai KPK menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku,” ujar Yudi pada Sabtu (16/3/2024).
Adapun berdasarkan laporan Statistik Tindak Pidana Korupsi (TPK) per Januari 2024, terdapat 1.681 tindak pidana korupsi yang telah ditangani sejak tahun 2004 hingga 2023. Dari ribuan kasus tersebut, pelaku kasus korupsi datang dari perofesi yang beragam, mulai dari pejabat pemerintahan, swasta, penegak hukum, dan lainnya.
Sementara, pelaku korupsi sepanjang tahun 2023 didominasi dari jajaran pejabat eselon atau yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK mencatat, jabatan PNS memiliki pangkat eselon I/II/III/IV dengan total kasus sebanyak 61 kasus di tahun 2023. Porsinya sekitar 37,89% dari total kasus yang ditangani KPK tahun lalu. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 47 kasus.
Pelaku korupsi paling banyak selanjutnya berasal dari jabatan swasta yang mencatatkan sebanyak 57 penanganan kasus korupsi pada 2023. Lalu, disusul oleh walikota/bupati/wakilnya dengan total mencapai 8 kasus.
Sebelumnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah menerima sebanyak 5.079 aduan dugaan korupsi pada tahun 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Nawawi Pamolango selaku Ketua KPK Sementara.
“Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat, KPK telah menerima 5.079 laporan pada tahun 2023,” tuturnya dilansir dari Kompas.com.
Nawawi menjelaskan, sebanyak 690 laporan yang diterima oleh pihaknya itu tidak dapat ditindaklanjuti lantaran bukti yang kurang. Ia mengatakan, laporan-laporan tersebut kemudian diarsipkan oleh KPK. Meski begitu, masih ada sebanyak 4.389 aduan yang tengah diverifikasi oleh pihaknya.
“Dari jumlah tersebut ada 1.962 aduan yang dalam proses penelaahan,” ungkapnya melansir Kompas.com.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya