Mogok kerja merupakan aktivitas yang diakui secara sah oleh otoritas ketenagakerjaan. Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan mogok kerja sebagai tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Mogok kerja merupakan salah satu hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenaker) No.Kep.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
Dalam Kepmenaker tersebut pula diterangkan bahwa mogok kerja dianggap tidak sah apabila bukan karena gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, pemberitahuan kurang dari tujuh hari sebelum pelaksanaan mogok kerja, dan isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 ayat (2) di UU No.13 tahun 2003 tersebut.
Berbicara mengenai mogok kerja, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepanjang Januari hingga Oktober 2022 mencatat total 121 kasus mogok kerja di seluruh Indonesia. Dari total kasus tersebut, terdapat 121.711 tenaga kerja yang terlibat dan mengakibatkan hilangnya total 973.688 jam kerja.
Aktivitas mogok kerja yang terekam dalam data Kemenaker hanya dilakukan di 10 provinsi di Indonesia. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus mogok kerja terbanyak sepanjang 2022, yakni 70 kasus. Namun, Banten menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja terlibat terbanyak se-Indonesia dengan total 67.864 orang atau sekitar 55,5 persen dari proporsi angka mogok kerja se-Indonesia.
Jawa Timur sendiri berada di posisi kedua dengan total tenaga kerja terlibat sebanyak 32.242 orang dengan total kehilangan jam kerja sebanyak 257.936 jam. Posisi lima besar diisi oleh Provinsi Riau dengan 14.160 orang terlibat, Kepulauan Riau dengan 5.136 orang terlibat, dan Jawa Barat dengan 1.000 orang terlibat.
Lima provinsi lainnya yang terekam pernah melakukan aktivitas mogok kerja antara lain Sumatra Utara (1 kasus dan 700 orang terlibat), Sulawesi Selatan (5 kasus dan 371 orang terlibat), Sumatra Barat (1 kasus dan 125 orang terlibat), DKI Jakarta (4 kasus dan 91 orang terlibat), dan DI Yogyakarta (1 kasus dan 22 orang terlibat).
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya