Kepolisian Republik Indonesia mencatat 148.575 kasus kecelakaan lalu lintas pada 2023. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 dengan kecelakaan lalu lintas sebanyak 139.364 kasus. Kecelakaan pada 2023 sekaligus menjadi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.
Jumlah kecelakaan lalu lintas sempat menurun pada 2020. Akan tetapi, angkanya kian meningkat hingga 2023 lalu. Hal tersebut juga berdampak pada jumlah korban kecelakaan dan kerugian material yang ditimbulkannya.
Ditinjau dari korban yang berjatuhan, paling banyak didominasi dengan korban luka ringan. Pada tahun 2023, korban dengan luka ringan mencapai 180.511 orang, yang paling banyak dalam lima tahun terakhir.
Sementara ini, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 telah memakan korban luka ringan hingga 62.613 orang, luka berat 6.273 orang, dan 5.511 orang meninggal dunia.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dalam beragam peristiwa, diantaranya kendaraan yang lepas kendali, tabrakan antar kendaraan, tabrakan saat menyalip, menghindari pejalan kaki, atau beragam situasi lainnya.
Dalam hal ini, kecelakaan lalu lintas karena kesalahan manusia mencatat kasus paling banyak setidaknya pada 2023 dan 2024. Pada 2022, kecelakaan lalu lintas dengan sebab tidak ketahui menduduki posisi teratas dengan 72.093 kasus.
Baca juga: Kenapa Bisa Terjadi Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2024?
Pada tahun 2023, sebanyak 140.629 kecelakaan lalu lintas disebabkan karena kesalahan manusia. Jumlah ini bahkan hampir menyamai kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat itu. Kejadian serupa terjadi pada 2024 sementara ini. Dari 50.365 kasus kecelakaan, 47.730 kasus diantaranya terjadi karena kesalahan manusia.
Dilihat dari kerugian material yang ditimbulkan, 2020 memiliki catatan paling sedikit dengan kerugian mencapai Rp198.456 juta. Jumlahnya makin bertambah seiring meningkatkan kasus kecelakaan lalu lintas di tahun-tahun berikutnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas di jalan yang masih banyak terjadi ini menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kerja sama antar pihak dan pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan peningkatan keselamatan jalan.
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan,” tutur Budi pada Maret lalu.
Hal tersebut diungkapkannya pada acara FGD Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Darat dengan tema “Komitmen Bersama Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Angkatan Jalan” beberapa waktu lalu.
Selain poin ketiga Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yaitu kendaraan yang berkeselamatan, Kementerian Perhubungan juga berkomitmen menegakkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Jumlah Kecelakaan Pesawat Sepanjang Periode 2017-2021
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor