Belakangan ini mata uang kripto berhasil menggaet perhatian sebagian masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Mengutip dari Kontan.co.id, mata uang kripto atau cryptocurrency sendiri ialah aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, serta verifikasi transfer aset.
Kriptografi inilah yang membuat aset digital hampir mustahil untuk dipalsukan atau digandakan. Mata uang kripto bersifat desentralisasi dan tersimpan dalam jaringan blockchain, sebuah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang dikelola oleh pengguna pribadi.
Ada banyak jenis mata uang kripto yang beredar di dunia antara lain seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin, Stellar, dan sebagainya. Berdasarkan data dari We Are Social pada Juli 2022, Turki menjadi negara dengan kepemilikan mata uang kripto terbesar di dunia. Adapun persentase pengguna internet di Turki yang memiliki mata uang kripto mencapai 24,7 persen.
Sementara itu Argentina menempati posisi ke-2 dengan total pengguna internet di Argentina yang memiliki mata uang kripto sebesar 23,6 persen. Posisi ke-3 diraih oleh Afrika Selatan dengan total sebesar 21,8 persen pengguna internet yang memiliki mata uang kripto.
Adapun posisi ke-4 dan ke-5 diraih oleh Thailand dan Filipina dengan raihan masing-masing sebesar 21,3 dan 21,1 persen. Kedua negara ini memiliki persentase kepemilikan mata uang kripto tertinggi di lingkup ASEAN.
Secara berurutan negara-negara lainnya yang masuk dalam daftar ini antara lain ialah Nigeria, Singapura, Brasil, Uni Arab Emirat, dan terakhir Indonesia. Indonesia tepat berada di posisi ke-10 dengan total 18,4 persen pengguna internet di tanah air memiliki mata uang kripto.
Di Indonesia, mata uang kripto masih dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Walaupun demikian, mata uang kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi serta diperdagangkan di bursa berjangka.
Sementara itu, di sisi lain pemilik mata uang kripto mayoritas didominasi oleh laki-laki secara global di seluruh kalangan usia dengan persentase kepemilikan tertinggi berada pada pengguna internet dari kalangan usia 25 hingga 34 tahun yakni sebesar 17,8 persen.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya