Teluk Bintuni diproyeksikan akan menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026, mencapai Rp467 miliar. Angka ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan Musi Banyuasin, yang berada di posisi kedua penerima DBH gas bumi terbesar.
Provinsi Papua Barat menunjukkan dominasinya dalam daftar 15 besar daerah penerima DBH gas bumi. Selain Teluk Bintuni, sejumlah kabupaten lain dari Papua Barat juga masuk dalam daftar ini, meliputi Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak. Sementara itu, wilayah Sumatra juga menonjol, dengan beberapa daerah dari Sumatra Selatan dan Jambi yang turut masuk dalam jajaran penerima DBH gas bumi terbesar.
Perhitungan DBH gas bumi didasarkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari sektor gas bumi di masing-masing daerah penghasil. Dari total penerimaan tersebut, pemerintah pusat mendistribusikan sebesar 30,5% kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil.