Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor minyak bumi yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 menunjukkan adanya penerimaan yang signifikan bagi sejumlah daerah penghasil minyak. Bojonegoro tercatat sebagai penerima DBH terbesar, yang konsisten dengan statusnya sebagai salah satu pusat produksi minyak bumi utama di Indonesia.
Selain Bojonegoro, provinsi Riau juga menonjol dalam daftar penerima DBH minyak bumi melalui beberapa kabupatennya, yaitu Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, dan Kampar. Kehadiran kabupaten-kabupaten ini memperkuat dominasi Riau sebagai wilayah penghasil minyak. Di samping itu, Provinsi Jawa Timur juga menunjukkan peran penting dengan beberapa daerahnya seperti Madiun, Lamongan, Ngawi, Jombang, dan Nganjuk yang turut menerima alokasi DBH minyak bumi.
Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi didasarkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor minyak bumi di masing-masing daerah penghasil. Dari total penerimaan PNBP tersebut, pemerintah pusat mendistribusikan sebesar 15,5% kepada daerah dalam bentuk DBH.