Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond (SG) menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah dan tata ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Ribuan hektare tanah SG hingga kini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pertanian, fasilitas sosial, hingga budaya.
Berdasarkan data pemanfaatan SG, penggunaan terbesar berasal dari sektor pertanian dengan luas mencapai 3.170 hektare. Angka tersebut mencakup lebih dari separuh total luas SG yang tercatat.
Selain pertanian, SG juga dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lain seperti makam (594 hektare), lapangan (189 hektare), tempat tinggal (149 hektare), hingga fasilitas pendidikan (101 hektare).