Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun sekaligus, yakni 2023 dan 2024. Dengan berlakunya kebijakan tersebut per 1 Januari 2023 kemarin, emiten rokok diprediksi bakal menghadapi tantangan berat.
Kebijakan kenaikan cukai selaras dengan harga kenaikan rokok. Akan tetapi, berdasarkan aturan yang telah diliris, tidak semua harga jual eceran rokok mengalami peningkatan. Hal itu dikarenakan ada beberapa ketentuan yang masih menggunakan patokan harga tahun lalu.
Adapun, ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 mengenai Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Melansir laman Coinmarketcap.com, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (@insidesampoerna) berhasil masuk ke dalam deretan sepuluh besar perusahaan rokok berdasarkan kapitalisasi pasar terbesar secara global berdasarkan data per 4 Januari 2023. Perusahaan rokok asal Indonesia tersebut menduduki urutan kesembilan dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai US$ 6,01 miliar atau senilai Rp93,6 triliun (kurs Rp15.585).
Lebih lanjut, Sampoerna merupakan perusahaan rokok terbesar di Indonesia dan tercatat menguasai sekitar 35 persen pasar tembakau dalam negeri. HM Sampoerna mengoperasikan tujuh fasilitas manufaktur di Indonesia: dua fasilitas produksi sigaret kretek buatan mesin (SKM) dan 5 fasilitas produksi sigaret kretek tangan (SKT).
Sampoerna juga mendistribusikan merek Marlboro yang terkenal di pasar domestik. Pada tahun 2005, Sampoerna dijual kepada Philip Morris, raksasa rokok dan tembakau internasional. HM Sampoerna adalah salah satu perusahaan Indonesia terbesar di Bursa Efek Indonesia (IHSG) dalam hal kapitalisasi pasar.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook