Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026 untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Besaran iuran ideal bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperkirakan mencapai Rp71.000 per orang per bulan.
Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024.