Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasilnya, seseorang bisa mencalonkan diri meski berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang dipilih melalui pemilu.
Saat ini, terdapat beberapa pemimpin negara di bawah usia 40 tahun. Sebut saja Kim Jong Un. Ia menggantikan ayahnya Kim Jong Il memimpin Korea Utara pada 2011 saat berusia 27 tahun.
Selain itu, Presiden Chile, Presiden Prancis, hingga Presiden Montenegro juga dilantik ketika usianya masih di bawah 40 tahun.