Setiap manusia yang lahir ke dunia memiliki hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah tuhan. Hak yang melekat tersebut disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, hak asasi manusia juga bisa terlaksana dengan baik jika terciptanya supremasi hukum yang juga baik dalam sebuah negara untuk melaksanakan kerja hukum yang adil.
The Global Economy melakukan pemeringkatan negara-negara di berbagai belahan dunia melalui skor indeks untuk mengukur tingkat hak asasi manusia serta supremasi hukum yang berlaku di setiap negara pada tahun 2022. Skor indeks tersebut membuat skor indeks 0 menjadi angka terendah dan 10 sebagai angka tertinggi, yang dimana jika skor indeks semakin mendekati 0 artinya semakin sempurna pula HAM dan supremasi hukum di negara tersebut. Sebaliknya, jika semakin mendekati 10 artinya HAM dan supremasi hukum negara tersebut semakin buruk.
Menurut data dari The Global Economy, Yaman menjadi negara dengan skor indeks HAM dan supremasi hukum terburuk di tahun 2022 dengan skor indeks di angka 9,9. Di bawah yaman, ada Iran yang tercatat memiliki skor indeks Ham dan supremasi hukum di angka 9,8. Posisi ketiga diduduki oleh negara dengan populasi paling tinggi di dunia, yakni Cina dengan skor indeks HAM dan supremasi hukum di angka 9,7 di tahun 2022.
Jika ada yang terburuk, maka ada yang terbaik. Menurut data The Global Economy, Norwegia dan Finlandia menjadi negara dengan skor indeks HAM dan supremasi hukum terbaik di angka 0,3 di tahun 2022. Tak hanya Norwegia dan Finlandia yang mendapatkan skor indeks di angka yang hampir nol, setelahnya ada Austria dan Islandia yang sama-sama mendapatkan skor indeks HAM dan supremasi hukum di angka 0,4. Disusul di bawahnya oleh Swiss dan Selandia baru yang masing-masing mendapatkan skor indeks di angka 0,5 pada tahun 2022.
Dari total 177 negara yang diperingkatkan,Yaman menjadi yang terburuk dan menempati peringkat 1. Sementara, Norwegia dan Finlandia menjadi yang terbaik dengan menempati peringkat terakhir yakni 176 dan 177. Untuk Indonesia sendiri, berada di peringkat 79 dari 177 dengan skor indeks di angka 6,2 serta bisa dikategorikan menjadi peringkat menengah ke atas dalam Indeks Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum di tahun 2022.
Penulis: Puja Pratama Ridwan
Editor: Iip M Aditiya