Uni Eropa wajibkan seluruh pabrikan telepon genggam untuk menggunakan port USB Type-C. Kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2025, dan pabrikan elektronik yang memasarkan produknya di kawasan Uni Eropa akan diberikan waktu hingga 28 Desember 2024 untuk mengganti port USB yang digunakan pada perangkatnya.
Dengan kebijakan ini, perusahaan telepon genggam tidak akan bisa memasarkan produknya di kawasan Uni Eropa apabila tidak menggunakan port USB Type-C pada tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sejauh ini, Apple dengan iPhone-nya adalah salah satu perusahaan elektronik besar yang belum mengadopsi port USB Type-C. iPhone milik Apple memiliki port USB-nya sendiri yang diberi nama lightning cable. Dengan adanya kebijakan ini, Apple mau tidak mau harus segera mengganti port USB pada iPhone menjadi Type-C untuk bisa menjual produknya di pasar Eropa di tahun 2025.
Dilansir dari BBC, senior vice president pemasaran global Apple, Greg Joswiak angkat bicara mengenai kebijakan ini. Greg menyatakan bahwa Apple akan menaati hukum tersebut.
Tujuan utama kebijakan ini diberlakukan oleh Uni Eropa adalah agar mengurangi limbah kabel pengisi daya. Dilansir dari BBC, limbah kabel pengisi daya yang sudah tidak terpakai menghasilkan 11.000 ton limbah kabel per tahunnya.
Dengan kebijakan ini, harapannya kabel pengisi daya universal dapat digunakan oleh berbagai jenis perangkat untuk mengisi daya, dan mengurangi limbah yang dihasilkan kabel pengisi daya.
Kebijakan ini pun tidak hanya berlaku untuk telepon genggam, kebijakan ini juga berlaku untuk perangkat elektronik portabel berukuran kecil dan sedang seperti tablet, kamera, headphone, speaker portabel, dan konsol game portabel.
Kebijakan ini nantinya mungkin tidak hanya berdampak pada pasar gadget di kawasan Uni Eropa saja, tapi bahkan juga bisa berdampak pada pasar gadget global, termasuk Indonesia.
Penulis: Rangga Hadi Firmansyah
Editor: Iip M Aditiya