Terhitung pada Minggu 11 September 2022 pada jam 00.00 WIB tarif ojek online atau yang biasa disebut ojol akan mengalami kenaikan. Keputusan ini merupakan hasil dari pembicaraan yang dilakukan antara pemerintah dan pemangku kebijakan pada 7 September 2022 lalu.
Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam konferensi pernya mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen. Dua komponen penentuan biaya jasa untuk ojol terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 kilometer (km) pertama, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," sebut Hendro, pada Rabu (7/9).
Ketentuan kenaikan tarif ojol banyak dikeluhkan oleh para penggunanya.Tingginya kebutuhan ojol bagi masyarakat di wilayah urban tentu akan menghambat anggaran keseharian.
Mengapa masyarakat Indonesia lebih senang naik ojol?
Berdasarkan data Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) dalam laporannya yang bertajuk “Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia 2022” membuktikan, ojol masih menjadi pilihan utama masyarakat di wilayah urban untuk melakukan perjalanan. Hal ini dibuktikan dalam survei yang menunjukkan bahwa keseluruhan responden yang disurvei dalam satu bulan terakhir masih berlangganan menggunakan jasa ojol.
Studi ini dilakukan pada 19 sampai 22 Agustus 2022 ini melibatkan 1.000 responden pengguna aktif aplikasi ojol di 9 kota besar di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Malang, Medan, Palembang dan Makassar dengan margin of error sekitar 1,03 persen.
Beberapa alternatif pilihan penyedia jasa transportasi daring yang banyak digunakan dalam satu bulan terakhir adalah Gojek dengan jumlah 314 responden. Diikuti oleh aplikasi Grab sejumlah 643 responden, Maxin 202 responden, In-Driver yang digunakan oleh 123 responden, dan aplikasi Anterin 71 responden.
Secara umum, masyarakat atau konsumen menggunakan jasa ojol untuk berbagai keperluan sehari-hari seperti pemesanan makanan, pengiriman barang,bepergian, jasa belanja antar-jemput, dan lain sebagainya. Namun, terdapat perbedaan intensitas dari masing-masing penggunanya.
Jika dilihat berdasarkan keperluannya, intensitas sangat sering paling banyak ditunjukkan oleh para pengguna jasa ojol untuk pemesanan makanan dan transportasi roda dua/ojek online. Sementara itu, keperluan yang paling jarang menggunakan transportasi online adalah untuk keperluan pengiriman barang dan pemesanan belanja kebutuhan sehari-hari.
Terdapat beberapa alasan yang membuat konsumen lebih memilih untuk menggunakan jasa ojol. Masyarakat di Indonesia menilai, menggunakan ojol memiliki fleksibilitas waktu, fleksibilitas pembayaran (tunai atau e-payment), waktu tempuh yang dapat diprediksi, jaminan keamanan, layanan pintu ke pintu (door to door) dan keterjangkauan tarif perjalanan.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan pengeluaran harian para penggunaan ojol, bahwa sebanyak 57,1 persen responden menyatakan bahwa ojek online dapat menghemat biaya transportasi mereka dibandingkan dengan moda transportasi yang digunakan sebelumnya. Rata-rata penghematan sebesar Rp11.200/hari atau sekitar 31 persen dari total pengeluaran.
Dengan adanya penghematan tersebut, konsumen bisa mengalokasikan pengeluaran lebih banyak untuk keperluan lain seperti membeli makanan, menabung, berbelanja pakaian, rekreasi, dan lain sebagainya.
Rangkuman tersebut bisa memberi gambaran kenaikan tarif ini bisa menjadi pilihan berat bagi kedua belah pihak. Pengemudi tentu akan senang kenaikan tarif ini akan menambah besaran penghasilan, tetapi di sisi lain mereka juga khawatir para penumpang akan berkurang.
Kenaikan tarif ojol dinilai terlalu mahal
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 mengenai perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor dengan aplikasi ini bertujuan untuk kembali meningkatkan batas tarif minimum dan tarif per kilometer. Namun, masyarakat yang mengetahui akan kebijakan ini relatif sedikit, yakni sebanyak 67,20 persen responden.
Jika seluruh responden ditanya mengenai kesediaan mereka dengan tarif ojol, banyak dari mereka yang mengaku keberatan. Sebanyak 58,80 persen tidak setuju dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan tarif baru dari pemerintah terlalu mahal (39 persen), batasan tarif per zona tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah (21 persen), dan lainnya mengaku ketentuan ini sudah sesuai (20 persen).
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500-Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan dengan ojol. Apabila dilihat dari segi tambahan biaya per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per kilometer.
Bahkan survei tersebut mengatakan, kenaikan tarif yang terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih menggunakan kendaraan pribadi. Artinya, hal itu akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar.
Maka dari itu, perlu adanya peninjauan ulang dari pemerintah mengenai usulan ini. Jika memang memberatkan, lalu berapa tingkat kenaikan tarifnya?
Rincian tarif baru ojol
Berikut adalah rincian tarif ojek online yang terbaru:
1. Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali
- Harga: 2.000-2.500 per km.
- Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000
2. Zona II: Jabodetabek
- Harga: Rp2.550 sampai Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal Rp10.200 sampai Rp11.200
3, Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya
- Harga, dan Rp2.100 - Rp2.600 per km.
- Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai Rp11.000
Semoga dengan adanya survei dan pemaparan data dari RISED dapat memberi pertimbangan bagi para pemangku kebijakan.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya