Kejahatan terhadap kesusilaan merupakan salah satu isu serius di Indonesia yang berdampak besar pada korban, baik secara fisik maupun psikologis. Data yang dirilis dalam Publikasi Statistik Kriminal 2024 menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah kejadian kejahatan kesusilaan meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai 9.070 kasus dari 5.809 kasus pada tahun 2022.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kasus kejahatan kesusilaan di Indonesia mencakup beberapa kategori, seperti pemerkosaan, pencabulan, kekerasan seksual, dan persetubuhan terhadap anak. Berdasarkan data, kasus pemerkosaan mengalami penurunan dari 1.443 kasus pada tahun 2022 menjadi 1.230 kasus pada tahun 2023. Penurunan serupa juga terlihat pada kasus pencabulan, yang turun dari 2.893 menjadi 2.739 kasus pada tahun 2023.
Sebaliknya, kategori kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak menunjukkan peningkatan signifikan. Kasus kekerasan seksual meningkat dari 235 menjadi 1.410 kasus, sementara persetubuhan terhadap anak melonjak dari 1.238 menjadi 3.691 kasus. Fakta ini mencerminkan ancaman serius terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Sumut: Provinsi dengan Kasus Kejahatan Kesusilaan Tertinggi di Indonesia
Pada tahun 2023, beberapa provinsi memiliki kasus kejahatan kesusilaan yang sangat tinggi. Sumatra Utara mencatatkan jumlah kasus kejahatan terhadap kesusilaan tertinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 752 kasus. Jawa Timur berada di posisi kedua dengan 644 kasus, sedangkan Sulawesi Selatan berada di peringkat ketiga dengan mencatatkan 643 kasus.
DKI Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya, yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, mencatat 584 kasus pada tahun 2023. Provinsi Jawa Barat (554 kasus) menempati posisi kelima.
Provinsi lain dengan jumlah kasus tinggi termasuk Nusa Tenggara Timur (503 kasus), Sulawesi Utara (474 kasus), dan Riau (363 kasus). Angka-angka ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kesusilaan tidak hanya menjadi masalah di Pulau Jawa, tetapi juga meluas ke berbagai wilayah di Indonesia.
Peran Teknologi dan Kolaborasi Antarlembaga
Pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi mengurangi kasus kejahatan terhadap kesusilaan di tanah air, misalnya melalui aplikasi pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Teknologi ini dapat membantu pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam mengidentifikasi pola atau wilayah rawan kejahatan kesusilaan.
Selain itu, penguatan regulasi perlu dilakukan, terutama untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan kesusilaan mendapatkan hukuman yang setimpal. Regulasi yang mendukung pencegahan, seperti pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi memicu kekerasan seksual, juga perlu diperketat.
Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta dapat mempercepat upaya penanganan kasus kejahatan kesusilaan. Beberapa upaya kolaborasi mencakup penyediaan dana, pelatihan tenaga ahli, dan pengembangan kebijakan yang berbasis data bisa menekan angka kasus di Indonesia.
Perhatian terhadap Kelompok Rentan
Perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan difabel. Program-program perlindungan sosial harus diintegrasikan dengan edukasi mengenai hak-hak mereka dan bagaimana melindungi diri dari ancaman kejahatan kesusilaan. Edukasi ini perlu ditingkatkan di sekolah-sekolah, komunitas, dan keluarga.
Dengan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan kejahatan terhadap kesusilaan dapat ditekan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Baca Juga: Tren Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Naik dalam 4 Tahun Terakhir
Penulis: Habib Muhammad Raihan
Editor: Editor