Sejumlah Menteri yang Terseret Kasus Korupsi di Era Jokowi

Selain Syahrul, tercatat ada lima menteri yang terlibat dalam kasus korupsi selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo

Sejumlah Menteri yang Terseret Kasus Korupsi di Era Jokowi Tindakan penyuapan uang | Sinarmas

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebagai pelaksana tugas atau Plt Menteri Pertanian mulai hari Jumat, 6 Oktober 2023 yang lalu.

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri karena ingin fokus menangani dugaan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD telah menyebutkan Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka.

Syahrul pun akan menjadi menteri kedua era Jokowi asal Partai NasDem setelah Johnny yang tersandung korupsi. Sementara, empat menteri lainnya berasal dari partai yang berbeda-beda, yakni Golkar, PKB, Gerindra, dan PDIP.

Kasus yang membelit Syahrul menambah panjang daftar menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi yang terseret dugaan pidana korupsi.

Selain Syahrul, selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat ada lima menteri yang terlibat dalam kasus korupsi, dimana empat di antaranya telah menerima vonis. Sementara, satu menteri masih menjalani sidang, yakni Johnny G. Plate dalam perkara korupsi pembangunan BTS

1. Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. (Sumber: Ist)

Juliari Batubara lahir pada 22 Juli 1972 di Jakarta. Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini merupakan putra dari pasangan A. P. Batubara dan MH Tambunan. Ia pernah mengenyam pendidikan di Riverside City College hingga Chapman University AS, dimana ia mendapatkan gelar M.B.A. nya disana.

Juliari Batubara merupakan Menteri Sosial kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Pada 4 hingga 5 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos.

Ia terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK resmi menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

2. Edhy Prabowo 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Sumber: ANTARA FOTO)

Edhy Prabowo lahir 24 Desember 1972 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ia merupakan Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Namun pada 2021 lalu, ia didakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Atas tindakannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan hukuman denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

3. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Sumber: Suara.com)

Imam Nahrawi lahir di Bangkalan, 8 Juli 1973. Ia merupakan politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang sempat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Masa kuliahnya dihabiskan di UIN Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Padjajaran.

Sebelum menjadi Menpora, Imam sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama 2 periode, yakni pada 2004–2009 dan 2009–2014 dengan daerah pilihan Jawa Timur. Selama di DPR, Imam menempati Komisi VII DPR yang bertanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.

Ia mengundurkan diri dari jabatan Menpora pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Imam 7 tahun penjara pada 29 Juni 2020. Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy guna mempercepat proses persetujuan dana hibah dari Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.

Selain itu, ia disebut Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi senilai Rp8,3 miliar dari sejumlah pihak.

4. Johnny G. Plate 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, berada di mobil tahanan. (Sumber: TEMPO)

Johnny Gerard Plate lahir di Ruteng, Flores pada 10 September 1956. Plate dikenal sebagai sebagai politikus dari partai Nasional Demokrat atau NasDem dan seorang pengusaha. Johnny memulai bisnisnya di awal 1980-an pada bidang alat-alat perkebunan.

Pada 23 Oktober 2019, Jokowi resmi mengangkat Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Namun pada 17 Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Kasus yang menjerat politikus dari Nasdem ini berawal dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada 2020. Proyek pembangunan BTS ini bertujuan menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Johnny diduga menerima Rp17,8 miliar atas kasus korupsi BTS tersebut. Saat ini, proses hukum sidang perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat Johnny masih berlangsung.

5. Muhammad Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Kabinet Kerja Joko Widodo. (Sumber: GATRA)

Lahir 14 Agustus 1962 di Kabupaten Pinrang, pria yang kini berusia 60 tahun ini merupakan Politikus asal Partai Golongan Karya atau Golkar.

Idrus mundur dari jabatannya sebagai Mensos setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018.

Majelis Hakim menilai Idrus bersalah dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar bersama-sama dengan Eni Saragih. Dana diperoleh dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Editor

Konten Terkait

Preferensi Mobile Banking dan E-Wallet di Kalangan Generasi Muda

Mengikuti perkembangan teknologi, lebih dari 55% generasi muda telah beralih ke mobile banking dan e-wallet sebagai metode pembayaran.

QRIS Jadi Metode Bayar Andalan Gen Z dan Milenial, Ini Frekuensi Penggunaannya

Alasan utama Gen Z dan Milenial memakai QRIS karena pengalaman yang ramah pengguna. Lalu, bagaimana dengan frekuensi penggunaannya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook