Riwayat Status Bencana Nasional yang Pernah Berlaku di Indonesia

Mengulas tiga bencana besar yang resmi berstatus bencana nasional dalam sejarah Indonesia modern.

Riwayat Status Bencana Nasional yang Pernah Berlaku di Indonesia Ilustrasi Bencana Nasional | Pinterest
Ukuran Fon:

Indonesia ternyata baru tiga kali menetapkan status bencana nasional sepanjang sejarahnya, meski hampir setiap tahun dilanda gempa, banjir, hingga letusan gunung api.

Oleh karena itu, mari mengupas status bencana nasional itu diberlakukan dan bagaimana konteks setiap peristiwanya.

Berapa Kali Indonesia Menetapkan Status Bencana Nasional?

Indonesia hanya tiga kali menetapkan status bencana nasional dalam sejarah modern. 

Status ini tidak diberikan untuk semua bencana besar, tetapi hanya ketika dampak korban, kerusakan, dan cakupan wilayah dinilai sangat luas serta melampaui kapasitas pemerintah daerah. 

Penetapan bencana nasional juga menjadi dasar intervensi penuh pemerintah pusat, termasuk pengaturan anggaran, koordinasi lintas kementerian, dan dukungan internasional bila diperlukan.

Riwayat 3 Bencana Nasional di Indonesia

Indonesia ternyata baru tiga kali menetapkan status bencana nasional sepanjang sejarahnya, meski hampir setiap tahun dilanda gempa, banjir, hingga letusan gunung api.  Oleh karena itu, mari mengupas status bencana nasional itu diberlakukan dan bagaimana konteks setiap peristiwanya.  Berapa Kali Indonesia Menetapkan Status Bencana Nasional?  Indonesia hanya tiga kali menetapkan status bencana nasional dalam sejarah modern.   Status ini tidak diberikan untuk semua bencana besar, tetapi hanya ketika dampak korban, kerusakan, dan cakupan wilayah dinilai sangat luas serta melampaui kapasitas pemerintah daerah.   Penetapan bencana nasional juga menjadi dasar intervensi penuh pemerintah pusat, termasuk pengaturan anggaran, koordinasi lintas kementerian, dan dukungan internasional bila diperlukan.  Riwayat 3 Bencana Nasional di Indonesia Tiga Peristiwa Bencana Nasional di Indonesia  Indonesia hanya pernah menetapkan tiga peristiwa sebagai bencana nasional, yaitu Gempa dan Tsunami Flores 1992, Tsunami Aceh 2004, dan Pandemi Covid-19 pada 2020.   Penetapan ini dilakukan karena ketiga bencana tersebut menimbulkan dampak luar biasa besar dan melampaui kapasitas pemerintah daerah dalam penanganannya.   Gempa dan Tsunami Flores 1992 memicu gelombang hingga lebih dari 20 meter dan menyebabkan lebih dari dua ribu korban jiwa.   Kerusakan hebat di Maumere, Pulau Babi, dan pesisir Flores Timur mendorong pemerintah mengeluarkan Keppres No. 66 Tahun 1992.   Tsunami Aceh 2004 menjadi salah satu bencana kemanusiaan terbesar di dunia dengan lebih dari 170 ribu korban meninggal.   Pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 112 Tahun 2004 sekaligus menjadikannya Hari Berkabung Nasional.   Dampaknya tidak hanya meruntuhkan permukiman dan infrastruktur, tetapi juga mengguncang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.   Pandemi Covid-19 tahun 2020 menjadi satu-satunya bencana non-alam yang berstatus bencana nasional.   Penetapan melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 dilakukan karena penyebaran virus terjadi di seluruh provinsi dan mengganggu hampir seluruh aspek kehidupan.   Ketiga peristiwa ini menegaskan bahwa status bencana nasional hanya diberikan pada kondisi ekstrem yang membutuhkan intervensi penuh dari pemerintah pusat.  Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional  Dasar hukum penetapan bencana nasional di Indonesia berpedoman pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur bahwa status nasional diberikan bila dampak bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.   Penilaian status ini juga merujuk pada indikator resmi seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi masyarakat.   Ketentuan lebih lanjut diperjelas melalui Perpres No. 17 Tahun 2018, yang memberi kewenangan kepada BNPB untuk bertindak dalam keadaan tertentu setelah melalui koordinasi lintas kementerian.   Dengan demikian, penetapan bencana nasional bukan keputusan yang muncul secara otomatis, tetapi melalui kajian menyeluruh agar respons pemerintah dapat tepat sasaran dan efektif menutup penanganan bencana secara nasional.
Tiga Peristiwa Bencana Nasional di Indonesia | GoodStats

Indonesia hanya pernah menetapkan tiga peristiwa sebagai bencana nasional, yaitu Gempa dan Tsunami Flores 1992, Tsunami Aceh 2004, dan Pandemi Covid-19 pada 2020

Penetapan ini dilakukan karena ketiga bencana tersebut menimbulkan dampak luar biasa besar dan melampaui kapasitas pemerintah daerah dalam penanganannya. 

Gempa dan Tsunami Flores 1992 memicu gelombang hingga lebih dari 20 meter dan menyebabkan lebih dari dua ribu korban jiwa. 

Kerusakan hebat di Maumere, Pulau Babi, dan pesisir Flores Timur mendorong pemerintah mengeluarkan Keppres No. 66 Tahun 1992. 

Tsunami Aceh 2004 menjadi salah satu bencana kemanusiaan terbesar di dunia dengan lebih dari 170 ribu korban meninggal. 

Pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 112 Tahun 2004 sekaligus menjadikannya Hari Berkabung Nasional. 

Dampaknya tidak hanya meruntuhkan permukiman dan infrastruktur, tetapi juga mengguncang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh. 

Pandemi Covid-19 tahun 2020 menjadi satu-satunya bencana non-alam yang berstatus bencana nasional. 

Penetapan melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 dilakukan karena penyebaran virus terjadi di seluruh provinsi dan mengganggu hampir seluruh aspek kehidupan. 

Ketiga peristiwa ini menegaskan bahwa status bencana nasional hanya diberikan pada kondisi ekstrem yang membutuhkan intervensi penuh dari pemerintah pusat.

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

Dasar hukum penetapan bencana nasional di Indonesia berpedoman pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur bahwa status nasional diberikan bila dampak bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. 

Penilaian status ini juga merujuk pada indikator resmi seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi masyarakat. 

Ketentuan lebih lanjut diperjelas melalui Perpres No. 17 Tahun 2018, yang memberi kewenangan kepada BNPB untuk bertindak dalam keadaan tertentu setelah melalui koordinasi lintas kementerian. 

Dengan demikian, penetapan bencana nasional bukan keputusan yang muncul secara otomatis, tetapi melalui kajian menyeluruh agar respons pemerintah dapat tepat sasaran dan efektif menutup penanganan bencana secara nasional.

Baca Juga: Memahami Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional

Sumber:

https://www.bnpb.go.id/

Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Fenomena Doom Spending Ramai di Kalangan Gen Z! Bagaimana Datanya?

Pembiayaan paylater melonjak pesat menjadi Rp 8,22 triliun akibat fenomena doom spending ala Gen Z, bagaimana datanya?

Inflasi Dorong Kenaikan Pengeluaran Bahan Makanan di Indonesia 2025

Inflasi jadi faktor utama yang mendorong kenaikan pengeluaran bahan makanan, diikuti situasi keuangan pribadi dan gaya hidup.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook