Pelaksanaan kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam ajang pemilihan umum (pemilu). Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, serta menjadi instrumen efektif guna meningkatkan dukungan massa dan pemilih.
Adapun baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis laporan mengenai dana awal kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Melalui laman resminya, KPU membeberkan bahwa dana kampanye tersebut digunakan oleh para Pasangan Calon (Paslon) untuk membiayai kegiatan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dana kampanye tersebut mayoritas berasal dari hasil iuran, maupun sumbangan yang diberikan oleh sejumlah pihak kepada paslon. Sementara, terdapat tiga bentuk sumbangan dana kampanye, yakni berupa uang, barang, dan jasa.
Dilaporkan, paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran menjadi yang paling banyak menggelontorkan uang. KPU mencatat, jumlah dana awal kampanye paslon tersebut menyentuh angka hingga Rp31,4 miliar. Rinciannya, dana tersebut berasal dari sumbangan paslon senilai Rp2 miliar serta sumbangan partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebesar Rp29,4 miliar.
Paslon nomor urut dua tersebut diusung oleh parpol Gerindra, PAN, Golkar, PBB, Demokrat, Gelora, PSI, Garuda dan Prima yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sedangkan, paslon capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD mencatatkan dana awal kampanye sekitar Rp23 miliar. Sumbangan paling besar berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah yang mencapai Rp20,3 miliar. Lalu, sumbangan dari parpol atau gabungan parpol pengusungnya sebesar Rp2,9 miliar. Paslon nomor urut 3 ini diusung oleh PDIP, PPP, Perindro, dan Hanura.
Di sisi lain, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin Iskandar tercatat menggelontorkan dana awal kampanye paling kecil, yakni hanya sebesar Rp1 miliar, yang bersumber dari paslon berupa uang. Adapun, paslon nomor urut 1 diusung oleh NasDem, PKS, PKB, dan Partai Ummat yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengharapkan agar peserta Pemilu dan Pilpres 2024 transparan dalam mengelola dana kampanye. Ia mengimbau agar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) harus sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran peserta maupun tim pelaksana kampanye masing-masing.
“Kami mengimbau dana kampanye (RKDK) harus diisi dengan apa yang dikeluarkan dan pemasukannya, semua harus transparan,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu pada Rabu, (20/12/2023).
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya