Teknologi digital menjadi salah satu kebutuhan utama di era digitalisasi dan inovasi teknologi terkini, khususnya dalam sektor ekonomi. Dalam konteks digitalisasi, transformasi ekonomi Indonesia berperan sebagai salah satu pilar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Peluang signifikan yang ditawarkan oleh ekonomi digital telah membawa banyak manfaat, mulai dari peningkatan akses pasar secara internasional, efisiensi biaya dalam logistik dan operasional, kemudahan dalam memperoleh informasi, hingga mendorong inovasi yang menciptakan peluang baru dalam pengembangan produk dan layanan agar tetap bersaing di pasar global. Sektor ekonomi digital di Indonesia saat ini semakin diperhatikan karena efektivitasnya dalam kegiatan ekonomi.
International Monetary Fund (IMF) memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai sebesar 5,1% year-on-year (yoy) pada 2025. Penurunan proyeksi ini sejalan dengan menurunnya daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto tidak menyangkal bahwa memang sejumlah lembaga telah menurunkan proyeksinya dari 5,2% ke 5,1%.
Pertumbuhan GMV Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi digital yang terus mengalami kemajuan telah menjadikan sektor ekonomi digital pilar utama saat ini yang berfungsi sebagai indikator dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Hal ini berdampak pada bisnis, lapangan pekerjaan baru, serta peluang inovasi dan kerja sama di tingkat global.
Berdasarkan laporan E-Conomy SEA 2024 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pada 2024 mencapai US$90 miliar yang mencerminkan kenaikan 13%, dibandingkan tahun 2023 yang sebesar $80 miliar. Ini menandakan pertumbuhan pesat tiga kali lipat dalam ekonomi digital Indonesia, menjadikan Indonesia mencapai Gross Merchandise Value (GMV) tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan stabilitasnya dari US$27 miliar pada tahun 2018. Sedangkan, pada tahun 2019 angkanya mencapai US$40 miliar, diikuti dengan US$44 miliar pada tahun 2020, US$63 miliar pada tahun 2021, dan US$76 miliar pada tahun 2022.
“Ekonomi digital Asia Tenggara akan terus berkembang pesat. Indonesia memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital terbesar dan diperkirakan akan terus naik dua kali lipat hingga tahun 2030, apalagi dengan tersedianya berbagai layanan digital seperti e-commerce, perjalanan online, layanan keuangan digital yang semakin meningkatkan permintaan produk atau layanan digital lain pada sektor ini,” ungkap Aadarsh, Partner di Bain & Company mengutip Google Indonesia, (13/11/2024).
Selain itu, Cassie Wu, Direktur Asia Tenggara Temasek mengatakan bahwa minat investor asing terhadap Indonesia masih sangat tinggi.
“Temasek akan tetap berkomitmen untuk mengalokasikan modal yang bersifat katalitik ke dalam ekonomi digital Indonesia karena para investor yakin akan potensi jangka panjang dilihat dari faktor fundamental yang kuat, seperti tren demografis yang menguntungkan, dan basis pengguna yang sangat aktif. Hal ini guna mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan inklusif, sehingga setiap generasi dapat mencapai kesejahteraan,” tambahnya.
Dilansir dari Celios, studi terbarunya berjudul Indonesia Digital Economy Outlook 2025 memberikan proyeksi keadaan ekonomi digital serta peluang tantangannya di masa mendatang. Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, pada tahun 2025, pertumbuhan sektor ekonomi digital di Indonesia akan didominasi oleh perdagangan daring (e-commerce) dengan kontribusi sebesar Rp471 triliun, transportasi online (Rp12,66 triliun), pembayaran digital (Rp2.908,59 triliun), peminjaman digital (Rp365,70 triliun), dan online travel (Rp12,37 triliun).
Sementara itu, tantangan digital yang bakal dihadapi mencakup isu-isu seperti keamanan siber, peningkatan persaingan ekonomi global yang semakin ketat, tingkat literasi digital yang rendah, serta regulasi yang masih belum optimal.
Bagaimana dengan Pajaknya?
Dilansir dari DJP Kemenkeu, hingga Februari 2025, sektor usaha ekonomi digital mencatat total penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia sebesar Rp33,56 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto mencapai Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Hal ini memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
“Pemerintah akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia hingga menggali potensi atas penerimaan pajak lainnya yang berkaitan dengan ekonomi digital,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat mengutip DJP Kemenkeu, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 5 Tahun Terakhir