PPATK Ungkap Temuan Aliran Dana Asing Jumbo ke Sejumlah Rekening Bendahara Parpol dan Caleg

Pihak PPATK menyebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, mulai dari Polri hingga Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini.

PPATK Ungkap Temuan Aliran Dana Asing Jumbo ke Sejumlah Rekening Bendahara Parpol dan Caleg Mata uang Dolar AS | Freepik/bearfotos

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuannya soal aliran dana berkaitan dengan Pemilihan Umun (Pemilu) 2024. Setidaknya ada 2 bentuk temuan yang dibuka PPATK terkait hal ini.

Pertama, soal aliran dana dari luar negeri yang masuk ke bendahara-bendahara partai politik (parpol) di Indonesia. Kedua, soal transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi dana luar negeri yang melibatkan sejumlah orang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Temuan-temuan ini dibeberkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam agenda konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, yang juga disiarkan di kanal YouTube PPATK, pada Rabu (10/1).

Aliran Dana Asing ke Bendahara 21 Parpol

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap temuan PPATK terkait adanya aliran uang total senilai ratusan miliar Rupiah dari luar negeri ke rekening bendahara dari 21 parpol di Indonesia.

Jumlah transaksi ini dilaporkan ada sebanyak 8.270 di 2022, kemudian meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana dari luar negeri. Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi Rp195 miliar,” beber Ivan.

Lebih lanjut, kata Ivan, aliran dana ini bukan masuk ke bendahara umum parpol, melainkan ke bendahara parpol di berbagai daerah.

“Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua (daerah), ada bendahara di wilayah-wilayah dan segala macam,” tegasnya.

Sayangnya, PPATK tidak merinci nama-nama parpol maupun bendahara parpol bersangkutan yang terekam menerima dana dari luar negeri ini.

Transaksi Mencurigakan dan Transaksi Dana Luar Negeri DCT Pemilu 2024

Di kesempatan ini Ivan juga mengungkapkan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan serta aliran dana dari dan ke luar negeri yang melibatkan para caleg dalam DCT Pemilu 2024.

Transaksi keuangan mencurigakan ini, menurut Ivan, merupakan laporan transaksi yang dicurigai atau diduga terkait dengan tindak pidana tertentu, seperti pencucian uang hingga korupsi.

“Misalnya, orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi. Biasanya dia transaksi cuma kecil, ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta, atau ratusan juta kemudian menjadi miliaran itu dilaporkan kepada PPATK,” jelasnya.

Berdasarkan laporan-laporan yang diterima PPATK, dari 100 orang DCT yang diambil sebagai sampel, Ivan menyebut nilai dari transaksi mencurigakan ini totalnya mencapai Rp51,48 triliun sepanjang 2022-2023.

Sementara untuk aliran dana luar negeri, ini terungkap berdasarkan laporan International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK. Dari 100 DCT, terekam ada penerimaan dana total sebesar Rp7,74 triliun dari luar negeri, dan Rp5,84 triliun dana yang dikirim ke luar negeri sepanjang 2023.

Ivan menjelaskan, bahwa 100 orang dalam DCT yang menerima dana dari luar negeri dan mengirim dana ke luar negeri ini bisa berbeda.

"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu, dan ada juga yang mengirim ke luar. Seratus ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda," pungkasnya.

Terkait temuan-temuan ini, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait, mulai dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di samping berkomunikasi aktif dengan Komisi III DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Regulasi Transaksi Parpol dan Peserta Pemilu dengan Pihak Asing

Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara ketat terkait transaksi parpol dengan pihak asing. Hal ini tercantum pada Pasal 40 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) 2/2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan UU 2/2011.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa partai politik dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun. Adapun pihak asing yang dimaksud di pasal ini mencakup warga negara, pemerintahan, maupun organisasi kemasyarakatan asing.

Dijelaskan juga dalam UU tersebut, sanksi bilamana aturan ini dilanggar adalah pidana penjara paling lama 2 tahun bagi pengurus parpol yang bersangkutan disertai denda 2 kali lipat dari jumlah dana yang diterima.

Sementara itu, bagi para peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana dari pihak asing untuk keperluan kampanye, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta. Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 527 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Adu Kuat Anies vs Jokowi Effect di Pilgub Jakarta 2024

Jelang pencoblosan, Anies tampak memberikan endorsement pada Pram-Doel, sedangkan Jokowi pada RK-Suswono. Lantas, mana yang lebih bisa menarik suara rakyat?

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook