Royalti musik merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu maupun pemegang hak terkait dari sebuah karya. Di era digital, sistem royalti menjadi semakin kompleks karena melibatkan berbagai bentuk pemanfaatan karya musik, mulai dari konser, restoran, hingga platform digital seperti layanan streaming.
Tarif royaltinya sangat beragam, tergantung pada jenis penggunaan, mulai dari konser, restoran, hingga platform digital. Setiap skema penggunaan karya musik memiliki aturan perhitungan royalti yang berbeda, disesuaikan dengan regulasi lokal maupun kebijakan perusahaan.
Di Indonesia, dasar pengaturan royalti lagu diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pengelolaan lebih lanjut dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang bertugas menarik, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.
Royalti Musik di Indonesia: Konser Musik
Royalti konser di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan aturan tersebut, besaran royalti yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara konser adalah sebesar 2% dari pendapatan kotor penjualan tiket, ditambah dengan 1% dari nilai total tiket yang dibagikan secara gratis.
Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, di mana setiap karya yang dibawakan dalam sebuah pertunjukan publik, termasuk konser musik, tetap memiliki nilai komersial yang harus dihargai. Sebagai ilustrasi, apabila sebuah konser berhasil meraup pendapatan dari penjualan tiket hingga Rp5 miliar, maka jumlah royalti yang harus dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencapai sekitar Rp100 juta.
Tidak hanya itu, apabila penyelenggara juga memberikan tiket gratis senilai Rp250 juta, maka akan ada tambahan royalti sebesar Rp2,5 juta. Dengan demikian, total royalti yang wajib disetorkan menjadi Rp102,5 juta.
Royalti Musik di Tempat Usaha: Restoran, Pub, Diskotek, Bioskop, & Lainnya
Sedangkan royalty atau keuntungan yang harus diagi kepada pemilik hak cipta, dari tempat-tempat hiburan seperti restoran, pub, diskotek, bioskop, dan lain-lain adalah sebagai berikut:
Restoran/kafe:
- Rp 60.000/kursi/tahun untuk pencipta
- Ditambah Rp 60.000/kursi/tahun untuk pemegang hak terkait
- Total: Rp 120.000/kursi/tahun
Pub, bar, bistro:
- Rp 180.000/m²/tahun untuk pencipta
- Rp 180.000/m²/tahun untuk pemegang hak terkait
- Total: Rp 360.000/m²/tahun
Diskotek/klub malam:
- Rp 250.000/m²/tahun untuk pencipta
- Rp 180.000/m²/tahun untuk pemegang hak terkait
- Total: Rp 430.000/m²/tahun
Bioskop:
- Rp 3.600.000 per layar per tahun
Bank & Kantor:
- Rp 6.000/m²/tahun
Karaoke (berbagai jenis):
- Kamar biasa: Rp 20.000/ruang/hari
- Keluarga: Rp 12.000/ruang/hari
- Booth (kubus): Rp 300.000/kubus/tahun untuk pencipta, dan Rp 300.000/kubus/tahun untuk hak terkait
Contoh perhitungan persentase dan tarif royalti musik
Dalam aturan pembayaran royalti untuk lagu, ada ketentuan khusus bagi tempat usaha atau acara yang menggunakan karya musik. Misalnya, sebuah tempat memakai booth berbentuk kubus atau ruang yang sifatnya seperti bilik, maka ada biaya royalti yang harus dibayar setiap tahunnya.
Besarnya adalah Rp 300.000 per kubus per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp 300.000 per kubus per tahun untuk pemegang hak terkait (seperti penyanyi atau produser rekaman).
Artinya, apabila satu booth digunakan untuk memutar musik, pemilik usaha perlu membayar total Rp 600.000 per tahun-Rp 300.000 untuk pencipta lagu, dan Rp 300.000 lagi untuk pihak yang terlibat dalam produksi musik.
Sementara itu, simbol m² (meter persegi) yang muncul dalam aturan tersebut dipakai untuk menghitung luas ruangan. Sehingga apabila sebuah ruangan dihitung berdasarkan luasnya dalam meter persegi, maka biaya royalti ditetapkan sesuai tarif per meter persegi per tahun.
Estimasi Royalti Digital (Streaming Global)
Selain konser musik dan platform digital, sumber royalti lain yang diatur oleh regulasi pemerintah adalah dari tempat-tempat hiburan yang memanfaatkan lagu atau musik dalam kegiatan usahanya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap karya cipta yang diputar di ruang publik memiliki nilai ekonomi yang wajib dihargai.
Oleh karena itu, restoran, pub, diskotek, bioskop, karaoke, hingga perkantoran juga memiliki kewajiban membayar royalti atau imbalan kepada pencipta lagu maupun pemegang hak terkait. Berikut adalah kisaran estimasi berdasarkan data internasional:
- Tidal: ± US$ 0,012–0,015/stream
- Apple Music: ± US$ 0,007–0,010/stream
- Amazon Music: ± US$ 0,004–0,006/stream
- Spotify: ± US$ 0,003–0.005/stream
- YouTube Music: ± US$ 0,0008–0,002/stream
- Pandora (Premium): ± US$ 0,0013/stream
- Qobuz: ± US$ 0,043/stream
Jika rata-rata platform membayar US$ 0.005/stream, dan kreator menerima 30% saja, maka royalti per 1.000 streaming bisa mencapai US$ 1,5 angka yang tampak kecil namun seiring jumlah streaming bisa menjadi sangat signifikan.
Baca juga: 5 Lagu Indonesia Terpopuler di Spotify Mei 2025, Ada Fourtwnty dan Raim Laode
Penulis: Emily Zakia
Editor: Muhammad Sholeh