Pengguna PayLater Indonesia Tumbuh 17 Kali Lipat dalam 5 Tahun Terakhir

Pengguna PayLater Indonesia rata-rata naik 144,35% per tahun. Di 2023, jumlah kontraknya mencapai 79,92 juta.

Pengguna PayLater Indonesia Tumbuh 17 Kali Lipat dalam 5 Tahun Terakhir Ilustrasi PayLater | Kredivo

Perkembangan penggunaan sistem PayLater di Indonesia patut diacungi jempol. Pasalnya, jumlah pengguna PayLater di tanah air terus meningkat dari tahun ke tahun. Kemudahan pemakaian serta meningkatnya kebutuhan dan tuntutan gaya hidup membuat banyak masyarakat kemudian memilih menggunakan PayLater untuk memenuhi keinginannya. 

Pada akhirnya, sistem ini malah mengakibatkan kecanduan. Bagaimana tidak, siapa yang tidak mau mendapatkan wishlist-nya tanpa harus membayar saat itu juga? Mulai dari anak muda bahkan hingga orang tua, sistem PayLater membuat kebutuhan dan keinginan menjadi semakin mudah tercapai.

Sayang, meski tujuannya baik, sistem PayLater ini malah mendorong gaya hidup konsumtif yang tinggi di tengah masyarakat. Hanya lewat satu kali klik, apapun yang diinginkan akan jadi kenyataan, tanpa perlu membayar langsung pula. Penggunaan sistem PayLater yang tidak bijaksana ini membuat banyak orang pada akhirnya malah terlilit utang yang tidak sedikit.

Apa Itu PayLater?

Sesuai dengan namanya, PayLater merupakan sistem pembayaran yang ditunda, di mana pembeli diperbolehkan membeli barang namun membayarnya belakangan, tentu saja beserta tanggungan bunganya.

Menurut Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, PayLater adalah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa. PayLater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Penggunaan PayLater selama masih dalam batas wajar dan dengan penuh tanggung jawab sebenarnya dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang benar-benar harus memenuhi kebutuhannya namun kondisi ekonomi berkata lain. Di Indonesia sendiri, penggunaan PayLater semakin marak ditemukan.

Banyak e-commerce raksasa di Indonesia yang meluncurkan fitur ini. Shopee pertama kali mengeluarkan fitur PayLater pada 2019 lalu. Saat ini, pinjamannya bahkan bisa mencapai Rp15 juta.

Selain Shopee, GoPay juga memiliki fitur GoPay PayLater, meski tidak semua pengguna bisa memakainya. Hanya pengguna yang sudah terdaftar sebagai GoPay Plus yang bisa mengakses fitur ini.

Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna PayLater, semakin banyak pula aplikasi dan e-commerce yang menyediakan fitur ini untuk masyarakat.

Pengguna PayLater di Indonesia

Pengguna PayLater Indonesia rata-rata naik 144,35% per tahun.
Pengguna PayLater Indonesia rata-rata naik 144,35% per tahun | GoodStats

OJK mencatat jumlah kontrak pembiayaan PayLater di Indonesia mencapai 79,92 juta di tahun 2023. Jumlah ini meningkat pesat dari tahun 2019, di mana hanya tercatat 4,63 juta kontrak pembayaran PayLater di Indonesia.

Menurut OJK, peningkatan rata-rata setiap tahunnya mencapai 144,35%. Nilai tersebut bahkan digadang-gadang akan terus bertumbuh, seiring dengan naiknya permintaan terhadap penggunaan sistem ini. 

Per Maret 2024 lalu, outstanding piutang pembiayaan PayLater di Indonesia mencapai Rp6,13 triliun, naik 23,9% secara tahunan. Masifnya nilai ini menunjukkan minat masyarakat yang tinggi terhadap sistem ini. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman, menyebutkan bahwa kinerja PayLater masih akan terus naik di tahun ini.

“Seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online,” tutur Agusman, mengutip CNBC.

Pengguna Naik, Regulasi Masih Minim

Meski jumlah kontrak PayLater terus naik, regulasi terkait sistem ini masih sangat minim di Indonesia. OJK berencana akan mengeluarkan regulasi PayLater tahun depan. Awalnya rencana ini memang diatur untuk keluar tahun ini. Namun karena turunan aturannya cukup banyak, peluncurannya terpaksa diundur hingga tahun depan.

“Untuk saat ini belum akan dikeluarkan ya, paling lambat tahun depan. Kami rencanakan dikeluarkan tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari undang-undang POJK cukup banyak,” ujar Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang, mengutip Bisnis

Saat ini belum ada bocoran terkait pokok apa saja yang akan dirinci dalam aturan tersebut. Nantinya, akan disusun Peraturan OJK (POJK) yang khusus mengatur ketentuan PayLater. 

Bijaksana Gunakan PayLater

Penggunaan PayLater yang tidak dibatasi malah membahayakan kondisi ekonomi seseorang. Pada dasarnya, PayLater merupakan utang, besaran ekonomi yang dibebankan untuk masa mendatang. Apalagi nominalnya bisa melonjak, mengingat ada besaran yang harus dibayar oleh pengguna ditambah pula dengan bunga.

Menurut Kementerian Keuangan Indonesia, terdapat beberapa risiko penggunaan PayLater, salah satunya seperti berikut.

1. Manajemen Keuangan Pribadi Terganggu 

Dengan munculnya cicilan yang harus dibayar, manajemen keuangan seseorang menjadi terganggu. Bahkan, uang yang harusnya bisa digunakan untuk keperluan mendesak lain kini harus dialokasikan pula untuk mencicil PayLater hingga lunas.

2. Biaya yang Tidak Disadari

Selama pemakaian PayLater, terdapat komponen biaya lain yang sering kali tidak disadari, seperti biaya subscription, biaya cicilan, dan lain-lain. Hal ini yang membuat besar yang dibayar menjadi semakin berat.

3. Perilaku Konsumtif Berlebih

Sistem PayLater yang mudah digunakan dan diakses oleh siapapun membuatnya tanpa sadar mendorong keinginan untuk belanja secara impulsif. Hal inilah yang harus dihindari, pemakaian PayLater terus menerus tanpa disadari akan mengakibatkan beban keuangan yang semakin berat di kemudian hari.

4. Peretasan Identitas

Pencurian identitas merupakan risiko yang tidak dapat dihindari selama berada di ranah daring. Setiap data yang diunggah secara online memiliki risiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab, termasuk saat menggunakan PayLater. 

Pada akhirnya, sistem PayLater di tanah air bertujuan untuk mempermudah proses transaksi dalam pemenuhan kebutuhan. Penggunaan yang tidak bertanggungjawab justru membuat sistem ini masuk konotasi negatif, padahal tujuannya masih positif. 

Selama dipakai dalam batas wajar, PayLater akan sangat membantu masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan adanya regulasi baru yang dicanangkan keluar pada 2025 mendatang, diharapkan penggunaan PayLater di Indonesia bisa semakin bijak.

Baca Juga: PayLater di Indonesia, Kawan atau Lawan?

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Kembali Terpilih, Bagaimana Citra DPR Selama Dipimpin Puan Maharani?

Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI. Citra DPR RI tercatat mengalami pasang surut selama 5 tahun masa kepemimpinan Puan pada 2019-2024.

Keterwakilan Perempuan di DPD RI Terus Naik

Peningkatan keterlibatan perempuan di DPD RI mendorong kebijakan yang semakin eksklusif dan berkaitan dengan isu-isu wanita.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook