Demi memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskiriminasi apapun, pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis. Pasalnya, tidak semua orang mampu untuk membayar bantuan hukum. Ketidakmampuan ini kadang berujung pada keputusan hukum yang memberatkan dan tidak adil, tumpul ke atas namun malah tajam ke bawah.
Setiap warga negara Indonesia, terlepas dari ras, etnis, agama, pendapatan, dan lain sebagainya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semakin banyak uang bukan berarti semakin besar perlindungan hukumnya.
Keadilan hukum ini juga tercatat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28D Ayat 1, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Untuk itulah, pemerintah telah menyediakan bantuan hukum gratis. Bantuan ini dapat diakses melalui laman BPHN atau pada Peta Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang juga ada di situs yang sama. Selain itu, warga yang berminat juga bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke law center di Jakarta Timur atau ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyebutkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan bantuan hukum ini tidaklah sulit.
“Dokumen persyaratannya antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sedang bertugas,” tutur Widodo, mengutip laman resmi BPHN.
Sepanjang 2024, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp56,3 miliar untuk mendukung keberlangsungan program ini. Realisasi anggaran telah tercapai sebesar Rp42,1 miliar.
Mayoritas bantuan hukum yang diterima berupa kasus pidana, totalnya mencapai 6.572 kasus, sedangkan kasus perdata jumlahnya sebesar 2.528 kasus.
“LBH atau OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum, meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya,” ungkap Widodo lagi.
Mayoritas Warga RI Belum Tahu Soal Bantuan Hukum Gratis
Kendati tujuannya baik, mayoritas warga Indonesia masih belum tahu soal layanan bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah. Menurut hasil survei Litbang Kompas, sebanyak 62,9% responden mengaku tidak tahu tentang program bantuan hukum gratis ini.
Sementara itu, 27,2% mengaku tidak mengerti cara mengaksesnya. Hanya 9,9% yang mengetahui program ini dan cara mengaksesnya. Rendahnya pengetahuan terkait bantuan hukum ini menunjukkan promosi pemerintah yang masih rendah untuk memperkenalkan program ini ke masyarakat, terutama mereka yang menjadi sasaran utama.
Pada akhirnya, dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dan lembaga hukum untuk dengan gencar menyebarkan informasi terkait program bantuan hukum gratis ini, agar mereka yang benar-benar membutuhkannya bisa memperoleh manfaat dari bantuan ini. Semua warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum yang layak.
“Bantuan hukum juga sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi," lanjut Widodo.
Baca Juga: Bantuan Tak Merata Jadi Alasan Utama Masyarakat Tidak Puas dengan Kinerja Presiden
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor