Pemerintah resmi mencabut ketentuan mengenai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya berlaku.
Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (16/03/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
Peraturan baru HET yang berlaku sejak 1 Februari 2022 lalu menyacu pada aturan harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sejak adanya aturan tersebut harga minyak goreng memang sempat mengalami penurunan, tetapi stok ketersediaan barang selalu sedikit.
Aturan pemerintahan terbaru kini diprediksi akan melambung tinggi karena pemerintah tidak lagi mengatur kebijakan harga minyak goreng di tanah air.
Merilis data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional pada 16 Maret 2022 rata-rata harga minyak goreng curah (per liter) harian di pasar tradisional di beberapa provinsi telah menyentuh angka tertinggi sebesar Rp23.250 di Provinsi Maluku.
Setelah itu Provinsi Maluku disusul oleh Provinsi Lampung sebesar Rp19.450 per liter dan Papua sebesar Rp18.900 per liter.
Kemudian untuk peringkat 4 dan 5 provinsi dengan harga minyak curah termahal terdapat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp18.500 per liter dan DKI Jakarta seharga Rp18.150 per liter.
Masih dengan kisaran harga yang sama, Kepulauan Riau. masuk dalam peringkat keenam seharga Rp18.000 per liter. Sementara itu Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Barat memiliki kesamaan harga sebesar Rp17.850 per liter.
Perbedaan harga yang sangat tipis dari Provinsi Sumatera Selatan dan Gorontalo dengan masing-masing harga senilai Rp17.500 dan Rp17.450 per liter, sebagai peringkat dua terakhir dari 10 besar provinsi dengan harga minyak goreng curah termahal.
Sementara itu, provinsi dengan penjualan harga minyak curah termurah terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu dengan kisaran harga Rp13.500 per liternya.
Menko Airlangga Hartarto menjamin pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Editor