Pemerintah Fokuskan Subsidi Tepat Sasaran, Begini Penyesuaian Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik 2022 dilakukan oleh pemerintah agar alokasi subsidi listrik tepat sasaran dengan tetap menjaga keuangan negara.

Pemerintah Fokuskan Subsidi Tepat Sasaran, Begini Penyesuaian Tarif Listrik Pemerintah berlakukan penyesuaian tarif listrik pada pelanggan rumah tangga menengah ke atas/Freepik

Keputusan pemberlakuan tariff adjustment dilakukan oleh pemerintah untuk pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai tanggal 1 Juli 2022. Ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa tepat sasaran dengan tetap menjaga keuangan negara.

Penyesuaian tarif listrik 2022 diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau sebanyak 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga diberlakukan untuk golongan pemerintah yang mencapai 373 ribu pelanggan atau sebanyak 0,5 persen.

Manajer PT PLN (Persero) UP3 Kendari, Sulawesi Tenggara Albert Safaria menyebut, perubahan penyesuaian tarif listrik mendapat koreksi, dimana selama ini semua tarif mendapat subsidi dari pemerintah. Ia melanjutkan, hal ini dilakukan untuk melindungi rakyat kecil.

“Jadi penyesuaian tarif bukan kenaikan tarif, tetapi untuk melindungi rakyat kecil. Tarif ini berlaku bagi pelanggan R2, yaitu daya 3.500 sampai dengan daya 5.500 VA dan R3 untuk daya 6.600 Volt ke atas mengalami perubahan,” katanya seperti yang dikutip dari Antaranews.com pada Selasa, (5/7).

Daftar golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi

Melansir laman resmi PLN, tarif dasar listrik yang disediakan oleh PLN terdiri atas 37 golongan. Sementara, 13 di antaranya melakukan penyesuaian tarif listrik. Konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan dikenakan tagihan lebih rendah dibanding konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Golongan tarif listrik bersubsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per bulan,” ujarnya.

Ilustrasi meteran listrik (electric meter) | Yudi Angga Kristantu/Shutterstock

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, S3. Pelanggan S1 adalah pelanggan dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara, S2 merupakan pelanggan dengan kapasitas daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVA.

Kelompok bisnis (B) dan Industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi. Mereka adalah pelanggan yang masuk ke dalam kelompok tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA), golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), serta golongan I2 (14 kVA – 200 kVA). Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Adapun, rincian 13 golongan tarif listrik non-subsidi ialah, rumah tangga yang meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Kemudian, ada bisnis besar yang meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA. Selanjutnya, indutri besar meliputi 2 golongan diantaranya I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas.

Lalu, golongan pemerintah yang meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, serta P-3/TR. Terakhir, layanan khusus yang meliputi 1 golongan yaitu 1 L/TR, TM, TT.

PLN akan dapat kompensasi sebesar Rp41 triliun tahun ini

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pemerintah akan membayar dana kompensasi sebesar Rp41 triliun, yang merupakan dana kompensasi dari tahun 2021 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp54 triliun.

“Ada kompensasi dari tahun 2021 Rp24,6 triliun dan ini sudah dianggarkan oleh pemerintah dari Kementerian ESDM dari Kementerian Keuangan didukung BKF dan banggar. Ada penambahan kompensasi Rp54 triliun totalnya dari tahun lalu, dan tahun ini dialokasikan Rp41 triliun yang akan dibayarkan tahun ini,” tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Nilai subsidi dan kompensasi PLN dari tahun 2017-2021 | Goodstats

Melansir Databoks, pada tahun 2021 lalu pemerintah sudah membayarkan subsidi dan kompensasi kepada PLN dengan total mencapai Rp74,39 triliun. Rinciannya ialah subsidi sebesar Rp49,8 triliun dan kompensasi sebanyak Rp24,59 triliun.

Angka itu merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir. Nilai total kompensasi dan subsidi tertinggi sebelumnya tercatat sebesar Rp73,96 triliun pada tahun 2019 silam.

Adapun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, jumlah total subsidi dan kompensasi sektor energi mencapai Rp502,4 triliun pada tahun 2022. Rinciannya kompensasi pada 2022 sebesar Rp216,1 triliun yang dialokasikan pada BBM sebesar Rp194,7 triliun dan listrik Rp21,4 triliun. Kemudian, ada kurang bayar kompensasi sampai 2021 sebesar 108,4 triliun.

“Sebagian besar adalah kompensasi karena Pertamina dan PLN tak bisa menjual di harga pasar, tetapi harus menjual pada harga yang ditentukan tidak pada harga keekonomian. Maka, diberikan kompensasi yang cukup besar,” kata Yustinus pada Rabu, (29/6) lalu.

Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Penjualan Mobil Naik, Toyota Jadi yang Terlaris di 2024

Dari Januari hingga Oktober 2024, Toyota menjadi merek mobil terlaris baik dalam penjualan wholesale maupun retail.

Standar Hidup Layak Orang Indonesia Naik Jadi Rp1,03 Juta per Bulan, Jakarta Tertinggi

BPS mencatat standar hidup layak nasional berdasarkan pengeluaran mencapai Rp1,03 juta per bulan, lebih rendah dibanding Jakarta yang sebesar Rp1,66 juta.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook