Kontestasi politik elektoral lima tahunan, Pemilihan Umum (pemilu) kembali hadir meramaikan ruang-ruang diskusi publik di berbagai lini kehidupan masyarakat Indonesia, yang akan mencapai puncaknya di hari pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pemilu 2024 akan kembali digelar secara serentak. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya secara bersamaan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2024-2029.
Pada pemilihan legislatif (pileg) 2024, sebanyak 24 partai politik (parpol) akan memperebutkan suara di 2.710 daerah pemilihan (dapil) untuk mengisi 20.462 kursi legislatif yang tersedia. Dari 24 parpol ini, 18 di antaranya merupakan parpol nasional, dan 6 merupakan parpol lokal di Provinsi Aceh.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU no. 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU no. 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Jumlah parpol peserta pileg tidak selalu sama di setiap periodenya. Parpol yang ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 ini, jumlahnya lebih banyak dibanding 2 pelaksanaan pemilu terakhir.
Di Era Reformasi pasca jatuhnya Orde Baru tahun 1998, terhitung telah dilaksanakan sebanyak 5 kali pemilu di Indonesia, yakni pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Pemilu pertama di Era Reformasi yang digelar pada tahun 1999, sejauh ini menjadi pemilu dengan jumlah partisipasi parpol terbanyak, yakni 48 parpol. Hal tersebut salah satunya dipicu kuat oleh kembalinya hak kebebasan berpolitik yang sempat dibatasi selama rezim kekuasaan Orde Baru.
Pada Pemilu 1999 yang bersistem proporsional tertutup, sebanyak 48 parpol berkontestasi memperebutkan 462 kursi DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dari hasil penghitungan suara pada Pemilu 1999, sebanyak 22 dari 48 parpol berhasil lolos dan berhak mendapat kursi di DPR, dengan kursi terbanyak didapat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 153 kursi.
Kemudian Pemilu 2004, menandai dimulainya pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Pada pemilu ini sebanyak 24 parpol ikut berkontestasi lewat para calon legislatifnya (caleg) untuk memperebutkan 550 kursi DPR, 128 kursi DPD, dan kursi DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurunnya jumlah partai yang berpartisipasi pada Pemilu 2004, utamanya disebabkan oleh pemberlakuan threshold minimum 2% kursi di DPR pada periode sebelumnya sebagai persyaratan bagi parpol untuk berkontestasi pada Pemilu 2004.
Dari hasil pemilu 2004, sebanyak 18 dari 24 partai berhasil lolos ke Senayan, dengan suara terbanyak diraup oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar 23,09% dan berhak atas 127 kursi di DPR.
Jumlah parpol kembali meningkat pada Pemilu 2009. Terdapat sebanyak 60 parpol yang mendaftar untuk pemilu ini, dan 38 di antaranya yang pada akhirnya dinyatakan memenuhi kriteria. Jumlah kursi legislatif yang diperebutkan pada pemilu ini juga bertambah menjadi 560 kursi DPR, dan 132 kursi DPD.
Selain itu, pada pemilu ini juga mulai diterapkan ambang batas parlemen ‘parliamentary threshold’, di mana hanya parpol yang memperoleh suara dengan persentase minimum 2,5% yang berhak memperoleh kursi di DPR.
Berdasarkan hal tersebut dan hasil penghitungan suara, pada akhirnya terdapat 9 dari 38 parpol yang memenuhi ambang batas parlemen dan berhak atas kursi di DPR. Partai Demokrat meraup persentase suara tertinggi pada pemilu ini sebesar 20,85% dan berhak atas 148 kursi di DPR.
Pada Pemilu 2014, sebanyak 12 parpol nasional berkontestasi memperebutkan 560 kursi DPR, 132 kursi DPD, 2.112 kursi DPRD Provinsi, dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota. Khusus Provinsi Aceh, terdapat 3 parpol lokal tambahan dalam kontestasi legislatif daerah.
Parliamentary threshold untuk pemilu 2014 dinaikkan menjadi 3,5%. Dari hasil penghitungan suara, sebanyak 10 dari 12 parpol berhak lolos dan mendapatkan kursi di DPR. Kursi terbanyak pada periode ini diperoleh PDIP sebanyak 109 kursi di DPR.
Pemilu 2019, yang masih cukup segar di ingatan, diikuti oleh 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. Sebanyak 575 kursi DPR, 136 kursi DPD, 2.207 kursi DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota diperebutkan pada pemilu ini.
Pada pemilu ini, parliamentary threshold kembali dinaikkan menjadi sebesar 4%. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 9 dari 16 parpol pada akhirnya yang memenuhi parliamentary threshold dan berhak atas kursi di DPR. PDIP untuk kedua kalinya secara berturut-turut dan ketiga kalinya selama Era Reformasi memperoleh kursi terbanyak, kali ini dengan 128 kursi di DPR.
Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya