27 April selalu diperingati sebagai Hari Pemasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP). Melansir dari situs Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, hari peringatan ini sudah diperingati sejak tahun 1964. Secara historis, Prof. Saharjo, S.H (Menteri Kehakiman) mencetuskan gagasan pembinaan ini pada tahun 5 Juli 1963 silam. Lalu kemudian seiring berjalannya waktu istilah Kepenjaraan diubah menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan sebagai suatu sikap keadilan mencapai persatuan sosial dalam pembinaan pemasyarakatan.
Fungsi dari adanya lembaga pemasyarakatan adalah memanusiakan para warga binaan sebagai manusia seutuhnya. Selain itu, lembaga pemasyarakatan memberikan adanya pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan lain sebagainya. Hal ini menjadi sangat penting, karena melihat laporan data dari World Prison Brief menunjukkan jumlah narapidana di Indonesia masuk ke dalam peringkat sepuluh besar di dunia.
Melihat dari grafik, Amerika Serikat menjadi peringkat pertama negara dengan jumlah narapidana terbanyak di dunia hingga April 2022 jumlahnya mencapai 2,1 juta orang. Disusul oleh China dan Brasil dengan jumlah masing-masing mencapai 1,7 juta orang, dan 811 ribu orang.
Sementara itu, di peringkat lima besar terdapat India (488 ribu orang) dan Rusia (466 ribu orang). Indonesia masuk dalam peringkat delapan negara dengan jumlah narapidana tertinggi di dunia dengan jumlah 271 ribu orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis kasus, Narapidana (napi) di lapas Indonesia didominasi oleh kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) per Agustus 2021 mencatat terdapat 151.303 narapidana tindak pidana khusus, sebanyak 96 persennya sejumlah 145.413 adalah napi narkoba.
Kasus hukum lainnya yang mendominasi lapas di Indonesia yakni terdapat kasus korupsi, terorisme, perdagangan manusia, penebangan liar, dan pencucian uang.
Merilis dari situs resmi Ditjenpas Menkumham, Yassonna H. Laoly saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 mengajak seluruh insan Pemasyarakatan dan masyarakat umum mengingat kilas balik sejarah peringatan ini sebagai titik balik. Menjadikan tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.
“Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Pada kesempatan berbeda, Yasonna mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas lapas. kebijakan non pemenjaraan kembali diwacanakan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi, mengingat situasi pandemi yang tengah terjadi saat ini.
“Banyak persoalan kita karena over kapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” sebut Yasonna lewat keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya