Benarkah PPKM di Indonesia Telah Berakhir?

Pertambahan kasus aktif Covid-19 kembali terjadi pasca libur lebaran. Lalu benarkah kondisi pandemi di Indonesia sudah aman hingga PPKM dapat dihentikan?

Benarkah PPKM di Indonesia Telah Berakhir? Ilustrasi orang memakai masker |au_uhoo /Shutterstock

Media sosial kini sedang memperbincangkan salahsatu postingan jejaring media Facebook yang menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Indonesia berakhir pada 9 Mei 2022. Postingan tersebut beredar pada tanggal 9 Mei 2022 itu kemudian disusul dengan postingan lainnya dengan nada serupa.

Menengok fakta di lapangan, terhitung kasus aktif positif Covid-19 di Indonesia meningkat usai libur lebaran Idulfitri 2022. Terhitung dalam data 9 Mei 2022, jumlah terkonfirmasi kasus Covid-19 bertambah 254 kasus baru,15 orang meninggal dunia, dan 353 pasien dinyatakan sembuh.

Sehingga total secara akumulatif terdapat 6.048.685 kasus terkonfirmasi kasus positif Covid-19, 156.396 meninggal dunia, dan 5.886.211 sembuh.

Jika dipetakan berdasarkan wilayah, tren penularan kasus aktif mengalami penurunan. Namun, masih terdapat 10 provinsi yang memiliki pertambahan kasus Covid-19 tertinggi.

Jawa Barat jadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi

Menurut laporan Satgas Penanganan Covid-19, Jawa Barat menjadi peringkat pertama dengan total kasus aktif tertinggi nasional pada 9 Mei 2022 yakni sebanyak 1.591 kasus. Capaian kumulatif kasus meninggal dunia mencapai 15.773 dan 1.088.305 pasien sembuh.

10 provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi 2022 I GoodStats

Kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah menduduki urutan 2 dengan 972 kasus, dan menjadi peringkat pertama dengan kumulatif kasus meninggal dunia sebanyak 33.146, dan 593.088 pasien sembuh.

Disusul oleh Lampung sebanyak 802 kasus, DKI Jakarta dengan 620 kasus dan Riau sebesar 343 kasus. Berikutnya terdapat lima provinsi di peringkat sepuluh besar, yakni Banten (251 kasus), Papua (183 kasus), Bali (154 kasus), Sumatra Utara (141 kasus), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (123 kasus).

Penambahan kasus secara nasiona ini juga turut menambah catatan laporan penyebaran kasus Covid-19 di dunia. Data realtime pada tanggal 10 Mei 2022 pukul 15.00 WIB Worldometers menyebutkan, terdapat 517.857.582 kasus aktif, 6.278.327 meninggal dunia, dan 472.725.053 pasien sembuh.

Amerika Serikat negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia

Merilis data Worldometers Amerika Serikat (AS) menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia, yakni mencapai 83,7 juta kasus atau lebih rinci sebanyak 83.688.188 kasus, dengan total 1.024.752 meninggal dunia, dan 81.019.770 sembuh.

Kasus ini juga disebabkan berkat pembatasan penggunaan vaksin Covid-19 Johson & Johnson (J&J) untuk orang dewasa oleh Regulator Kesehatan AS. Dikutip dari Reuters, hal ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat penerima vaksin J&J yang mendapatkan efek samping setelah melakukan penyuntikan vaksin tersebut.

Vaksin J&J diklaim dapat mendatangkan risiko thrombosis dengan sindrom trombositopenia atau sindrom pembekuan darah yang langka. Badan Pengawas Obat dan Makan AS (FDA) pada Januari telah mengubah lembar fakta yang memasukkan vaksin J&J, meski jenis vaksin ini adalah salah satu dari tiga vaksin yang digunakan oleh warga AS, yakni Moderna dan Pfizer.

10 negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia 2022 I GoodStats

India masuk dalam peringkat 2 dengan negara yang memiliki kasus Covid-19 terbanyak di dunia yakni mencapai 43.107.689 kasus, 524.103 meninggal dunia, dan 42.563.949 sembuh. Lalu kemudian disusul oleh Brasil (30,6 juta kasus), Perancis (29 juta kasus), dan Jerman (25,4 juta kasus).

Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 19 dengan total 6.048.685 kasus aktif. Peringkatnya masih lebih tinggi dari total kasus aktif Covid-19 di Polandia (6 juta kasus), Meksiko (5,7 juta kasus), Ukraina (5 juta kasus), dan Malaysia (4,5 juta kasus).

Melihat tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia makin menambah pertanyaan, apakah Indonesia telah bebas dari pandemi?

Benarkah PPKM se-Indonesia telah Berakhir?

Secara fakta masa PPKM untuk wilayah dalam maupun luar Jawa-Bali memang sudah berakhir pada 9 Mei 2022. Namun, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Luhut menegaskan pemerintah akan terus memantau secara berkala mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air, yang kemudian nanti akan menjadi penentuan kebijakan ke depannya.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," ujar Luhut dalam konferensi pers kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Perpanjangan masa PPKM kemudian disahkan kembali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang menyatakan perpanjangan masa PPKM kembali berlaku pada tanggal 10 -23 Mei 2022.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022) menilai secara substansi terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini. Antara lain perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, perubahan jam operasional tempat makan yang beroperasi pada malam hari, serta meniadakan syarat tes Polumerase Chain Reaction atau tes PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di wilayah Jawa-Bali.

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Editor

Konten Terkait

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan kembali mencuat setelah disebut-sebut bisa menjadi solusi untuk defisit saat ini.

KPK Selamatkan Rp2,49 Triliun di 2020-2024

KPK tercatat menyelamatkan aset sebesar Rp2,49 triliun dalam periode 2020-2024 dan telah menindak 597 kasus pidana korupsi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook