Dalam menjalani proses demokrasi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi landasan yang vital untuk memastikan keadilan dan keabsahan pemilihan umum di Indonesia.
Dengan Pemilu 2024 yang sudah di ambang pintu, suara masyarakat menjadi semakin bermakna dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan negara. Namun, persoalan netralitas ASN masih menjadi sorotan kritis dalam menjaga integritas pemilihan.
Suara-suara pro dan kontra mengenai kemampuan ASN untuk tetap netral, memperlihatkan kompleksitas dalam membangun sistem yang adil dan transparan
Menariknya, hasil survei yang dilakukan oleh Kurious-Katadata Insight Center (KIC) membukakan mata kita mengenai pendapat masyarakat terkait netralitas ASN. Dengan melibatkan 1.002 responden dari seluruh penjuru Indonesia, survei ini merinci berbagai perspektif dari segi geografis dan demografis.
Berdasarkan data tersebut, sebagian besar dari responden atau sebanyak 51,1% menyatakan keyakinan mereka terhadap netralitas ASN. Angka ini mencerminkan optimisme sebagian besar responden terhadap kemampuan ASN untuk bertindak tanpa adanya intervensi politik yang merugikan.
Netralitas ASN ini dianggap sebagai wujud fondasi yang kuat untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan tanpa intervensi pihak yang terkait.
Di sisi lain, terdapat 28,5% masyarakat yang menyuarakan pandangan berbeda. Mereka skeptis terhadap kemampuan ASN untuk tetap netral, mengingat keterlibatan pemerintah dalam arus politik seringkali tidak terhindarkan.
Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap pengaruh politik yang dapat merusak integritas pemilu dan menghasilkan ketidakadilan dalam proses demokrasi.
Selain itu, angka tersebut juga menunjukkan kebutuhan akan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa ASN memiliki otonomi dan independensi yang cukup dalam menjalankan tugas mereka.
Selanjutnya, sebagian kecil dari responden atau sebanyak 20,4% responden mengakui ketidakpastian mereka terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum mendatang.
Diduga mereka merasa tidak memiliki cukup informasi untuk membentuk pandangan yang jelas atau mengukur sejauh mana ASN dapat menjaga netralitasnya. Ketidakpastian ini mungkin dipicu oleh kurangnya transparansi atau pemahaman yang mendalam mengenai peran ASN dalam konteks politik.
Dilihat dari perspektif keseluruhan, data ini menggambarkan keragaman pandangan masyarakat terhadap netralitas ASN dalam pemilu. Sebagian besar mendukung prinsip ini sebagai pilar utama untuk mencapai pemilihan yang adil.
Namun, ada pula kelompok yang skeptis, mempertanyakan kemampuan ASN untuk bertindak tanpa pengaruh politik. Sementara itu, sebagian lagi mengaku tidak tahu, menandakan perlunya pendekatan edukatif untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai peran ASN dalam menjaga integritas pemilihan.
Oleh karena itu, menjaga transparansi, memberikan edukasi, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu menjadi kunci untuk mengatasi ketidakpastian dan menciptakan lingkungan politik yang sehat. Dengan demikian, pemilu 2024 dapat menjadi momentum positif untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
Penulis: Brilliant Ayang Iswenda
Editor: Iip M Aditiya