Baru-baru ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan atau ternak di Indonesia hingga 31 Desember 2022. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB No. 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto ini berlaku mulai 29 Juni 2022. Langkah ini dilakukan pemerintah setelah melihat sebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan menimbulkan korban yang semakin banyak dalam beberapa pekan terakhir, sehingga perlunya penanganan lebih lanjut terhadap wabah ini.
Setidaknya, ada enam poin yang ditegaskan BNPB dalam keputusan tersebut. Selain menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK, BNPB juga memastikan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa tersebut dilakukan dengan kemudahan akses serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah juga dapat menetapkan status keadaan darurat PMK dalam rangka percepatan penanganan wabah PMK di daerahnya masing-masing. Terkait pembiayaan penanganan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana siap pakai BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Statistik penyebaran wabah PMK hingga awal Juli
Hingga Jumat (1/7), jumlah hewan atau ternak yang tertular wabah PMK mencapai 312.053 ekor hewan ternak dengan total kasus aktif mencapai 233.370 kasus. Dari total 300 ribuan kasus tersebut, terdapat 73.119 ekor hewan dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan dipotong bersyarat, dan jumlah hewan atau ternak yang mati karena wabah PMK mencapai 1.726 ekor.
Dari 300 ribuan total kasus yang telah tercatat tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka penyebaran wabah PMK terbanyak di Indonesia dengan total kasus sebanyak 133.460 kejadian. Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi kedua terbanyak dengan total kasus 48.246 kejadian.
Tiga provinsi lain yang masuk ke dalam tiga besar daerah dengan tingkat penyebaran wabah PMK terbanyak antara lain Jawa Tengah dengan 33.178 kasus, Aceh dengan 32.330 kasus, dan Jawa Barat dengan 32.178 kasus. Menurut Sistem informasi Kesehatan Hewan Nasional Kementerian Pertanian (iSikhnas Kementan), saat ini wabah PMK telah menyebar ke dalam 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Vaksinasi adalah kunci
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melalui BNPB sedang terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan agar terbentuknya peningkatan kekebalan dan mencegah terjadinya penularan yang lebih luas lagi.
"Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," tulis Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam situs resmi BNPB (2/7).
Sebelumnya, Kepala BNPB yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut juga menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan sesegera mungkin dalam rangka penanganan wabah PMK. Salah satunya adalah pendataan hewan ternak secara cepat dan tepat agar pemenuhan dosis vaksinasi yang akan diberikan kepada hewan bersifat akurat.
"Hal ini harus segera kita perbaiki sehingga dapat tersaji data yang benar dan lengkap untuk menentukan langka penanganan ke depannya," tegas Kepala BNPB dalam Rapat Koordinasi Penanganan PMK di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (25/6) lalu.
Selain itu, setiap kabupaten/kota diharapkan dapat mendata kebutuhan vasinator secara akurat, serta memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner di setiap daerah dapat tersedia sebagai pejabat otoritas veteriner. Lebih lanjut, Kepala BNPB menekankan bahwa vaksinasi merupakan salah satu upaya pembentukan kekebalan tubuh hewan ternak.
Saat ini terdapat 800 ribu dosis vaksin yang telah tersedia dan Jawa Timur sebagai provinsi zona merah mendapat alokasi vaksinasi sebanyak 350 ribu dosis yang akan diprioritaskan bagi peternak skala kecil atau yang dikelola secara pribadi. Sementara untuk peternakan skala besar diharapkan dapat melakukan vaksinasi secara mandiri bila perlu.
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya