Polemik terkait mantan narapidana eks koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pemilu sempat ramai pada penyelenggaraan Pemilu 2019 silam.
Partai politik pengusung bakal calon anggota legislatif berlatar belakang bekas terpidana kasus tidak mempersoalkan status bakal calon anggota legislatif mereka tersebut. Bagi partai, mereka kini telah memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat lainnya seusai menjalani masa hukuman.
Awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.
Namun aturan ini kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.
Keberadaan caleg yang tidak berintegritas tentu saja akan menambah masalah bagi parlemen baik pusat maupun daerah di kemudian hari. Muncul kekhawatiran caleg ex koruptor hanya akan menularkan bibit korupsi kepada anggota legislatif lainnya atau bahkan mengulang praktek korupsi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.
Selain perkara korupsi ada berbagai jenis kasus pidana lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 52 mantan narapidana (napi) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Jika ditinjau berdasarkan sebaran partai politiknya, bacaleg mantan terpidana itu paling banyak berasal dari Golkar, diikuti oleh PKB dan Nasdem.
Adapun data tersebut dirilis KPU setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan daftar mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya