Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia kini disebut dengan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Istilah ini kemudian menggantikan penggunaan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada paruh pertama 2023, BP2MI telah memberangkatkan dan menempatkan sebanyak 135.791 pekerja, dengan sekitar 6 dari 10 di antaranya adalah perempuan. Rata-rata jumlah PMI yang diberangkatkan tiap bulannya selama paruh pertama 2023 adalah sekitar 22 ribu orang per bulan. Sementara itu, jumlah PMI yang kembali ke tanah air sebanyak 9.841 orang
Penempatan
Berdasarkan area penempatannya, pada paruh pertama 2023 ini, penempatan PMI didominasi di kawasan Asia dan Afrika yaitu sebanyak 126.771 pekerja. Terdapat pula yang ditempatkan ke wilayah Eropa dan Timur Tengah yaitu sebanyak 8.122 orang. Penempatan PMI di wilayah Amerika dan Pasifik adalah yang paling sedikit yaitu 898 orang.
Jika meninjau berdasarkan negaranya, Taiwan menjadi negara dengan penempatan terbanyak pada 2023 ini, dengan PMI sebanyak 39.178 orang. Masih di kisaran 30 ribu pekerja, Malaysia dan Hongkong menjadi negara kedua dan ketiga yang menjadi tujuan penempatan PMI.
Melalui tambahan skema G to G (Government to Government) antara Indonesia dengan Korea Selatan dan Jepang, Indonesia berhasil menempatkan sebanyak 6.999 (Korea Selatan) dan 4.927 (Jepang) PMI. Meski tahun 2023 baru memasuki bulan Juli, tetapi penempatan PMI di Jepang dengan skema G to G telah meningkat dibanding dengan 2022 yaitu sebanyak 313 pekerja.
Selain itu, meski tidak termasuk dalam 10 negara dengan PMI terbanyak pada 2023, tetapi skema G to G pemerintah Indonesia dengan Jerman per Juni 2023 telah berhasil menempatkan 31 pekerja.
Negara dengan penempatan PMI tahun 2023 terbanyak berikutnya adalah Singapura dan Arab Saudi yang berkisar di dua ribu pekerja, disusul Turki dengan 1.632 pekerja. Italia dan Polandia menjadi 2 wakil Eropa yang masuk ke dalam sekaligus menutup kategori 10 besar ini.
Sementara itu, berdasarkan asal daerah PMI pada 2023, Jawa Timur sementara menjadi provinsi dengan PMI terbanyak yaitu sekitar 32 ribu orang. Disusul Jawa Tengah (~28 ribu), Jawa Barat (~24 ribu), dan Nusa Tenggara Barat (~20 ribu). Lebih detailnya, Indramayu, Lombok Timur, Cilacap, Lombok Tengah, dan Kabupaten Cirebon menjadi kota asal PMI yang ditempatkan pada 2023 paling banyak yaitu lebih dari 4 ribu pekerja masing-masingnya.
Jenis pekerjaan
Dari sekitar 135 ribu pekerja yang ditempatkan pada 2023 ini, sekitar 57% di antaranya ditempatkan di sektor formal, sedangkan sisanya di sektor informal. Sektor formal sendiri adalah jenis pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum dan memiliki kontrak kerja. Contoh pekerjaannya yaitu di bidang manufaktur, perikanan, kesehatan, hospitality, dan lainnya. Sementara Asisten Rumah Tangga (ART) maupun domestic worker tergolong sebagai sektor informal yaitu sektor pekerjaan yang dilakukan pada pengguna perseorangan dan tidak berbadan hukum.
Sepanjang paruh pertama 2023, jabatan PMI yang ditempatkan BP2MI paling banyak adalah sebagai house maid (Asisten Rumah Tangga; ART). Kemudian sebagai caregiver, plantation worker, maupun worker biasa.
Tidak hanya itu, PMI di bidang operation production, construction worker, dan operator masih berkisar di 5 ribu orang. Pekerja domestik (domestic worker), harvester, dan spa therapist juga berada di posisi 7-10 dengan PMI sekitar 2 ribu orang.
Dilansir ANTARA (16/6/2022), Kepala BP2MI menyatakan pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengurangi PMI di sektor informal. Dukungan yang diberikan berupa pendidikan, pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan, serta sosialisasi dan koordinasi tentang penempatan.
Hal ini diperlukan agar pemerintah bisa mengoptimalisasikan peran pemerintah (BP2MI / Pemerintah daerah) dalam melindungi PMI serta menghapuskan praktik penempatan tenaga kerja tidak sesuai prosedur ke luar negeri. Penghapusan PMI yang tidak sesuai prosedur ini sangat penting seiring rentannya mereka yang tidak sesuai prosedur menjadi korban dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Gamma Shafina
Editor: Iip M Aditiya