Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa yang tak terduga di jalan melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang memakan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Faktor penyebab dari musibah laka lantas di Indonesia diakibatkan oleh beberapa hal. Menurut catatan Korlantas Polri, sebagian besar atau 61% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia atau human error, seperti masalah ketidakmampuan/keterampilan pengemudi serta karakter pengemudi, misalnya lalai, malas, ugal-ugalan, ceroboh, dan sebagainya.
Selain faktor manusia, terdapat faktor lain yang menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, yaitu faktor kendaraan, lingkungan jalan, dan cuaca. Sementara, mengutip Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelanggaran lalu lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dilaporkan, jumlah korban kecelakaan angkutan jalan di Indonesia pada tahun 2022 menjadi yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Merujuk laporan Kemenhub, jumlah korban kecelakaan sepanjang 2022 mencapai 204.447 jiwa atau naik 33% (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 153.732 jiwa.
Korban kecelakaan lalu lintas memiliki tiga kategori, yaitu korban luka ringan, luka berat, dan korban tewas. Menurut data, korban kecelakaan pada tahun 2022 didominasi oleh korban luka ringan sebanyak 163.686 jiwa. Lalu, disusul korban meninggal sebanyak 27.531 jiwa dan luka berat 12.230 jiwa.
Sementara itu jika dirinci berdasarkan jenis kendaraannya, sepeda motor ternyata mendominasi jenis kendaraan yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Angkanya bahkan mencapai 73% pada tahun 2022. Diikuti oleh jenis kendaraan angkutan barang sebanyak 12%.
Menyikapi tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, Kementerian Peruhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tekankan pentingnya safety riding sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pembinaan tentang bagaimana mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
“Pengendara yang aman dan selamat adalah pengendara yang memperhatikan kondisi mental dan fisik, kemudian memastikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, dan memahami rute perjalanan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Raharjo.
Selain menekankan pentingnya keselamatan berkendara, BPTJ juga menyosialisasikan pentingnya peran LRT Jabodetabek dalam menekan angka kecelakaan. Dengan adanya moda transportasi umum massal berbasis rel ini, diharapkan banyak pengendara kendaraan pribadi berpindah menggunakan angkutan umum massal. Sehingga, upaya ini dapat mengurangi jumlah kendaraan dan risiko kecelakaan di Indonesia.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya