Kelapa sawit memang menjadi komoditas unggulan Indonesia. Bahkan produksi kelapa sawit Indonesia menjadi yang nomor satu di dunia. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) ada sepuluh korporasi sawit dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) paling banyak dalam skala nasional.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi perusahaan dengan HGU paling paling banyak dengan total 404.920 hektare. Sinarmas Group yang juga bergerak di multisektor rupanya menduduki posisi kedua dalam kepemilikan HGU terbanyak di angka 307.176 hektare. Posisi tiga dan empat diduduki oleh Wilmar dan Astra Agro Lestari dengan masing-masing total kepemilikan HGU di angka 200.868 dan 187.752 hektare.
Sayangnya, permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan juga menjadi masalah yang tak kunjung hilang. Payung hukum untuk menangani permasalahan sawit dalam kawasan hutan telah diatur dalam PP 60/2012 dan terus mengalami perubahan hingga disahkannya Undang-Undang Omnibus Law pada tahun 2020.
Aturan sawit dalam kawasan hutan dalam omnibus law terasa lebih tumpul dikarenakan para korporasi yang memiliki kebun dalam kawasan hutan bisa melakukan tukar-menukar kawasan hutan dengan lahan kebunnya di tempat yang berbeda. Selain itu, banyak aturan mengikat yang digantikan hanya dengan denda administratif yang justru berpihak kepada korporasi dengan melepaskan kawasan hutan yang dimasuki oleh lahan sawit tersebut setelah korporasi membayar denda administratif.
WALHI juga merilis data perihal perusahaan mana saja yang mendapatkan pelepasan kawasan hutan paling banyak. Di posisi pertama ada PTPN dengan total pelepasan kawasan hutan seluas 589. 278 hektar. Disusul oleh PT Sime Darby dan Royal Golden Eagle dengan masing-masing pelepasan kawasan hutan di angka 189.935 dan 166.706 hektare.
Penulis: Puja Pratama Ridwan
Editor: Iip M Aditiya