Ketika situasi saat bekerja sudah mulai tidak nyaman, biasanya orang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Berbagai alasan untuk mengundurkan diri atau resign pun berbeda-beda. Namun, pertimbangan yang matang juga perlu dilakukan ketika ingin mengundurkan diri.
Platform survei daring Jajak Pendapat (JakPat) baru-baru ini merilis laporan mengenai alasan terpopuler menurut generasi muda Indonesia atau gen Z ketikan ingin resign dari pekerjaannya. Survei tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi JakPat pada periode 15 November 2022. Adapun, jumlah responden yang berpartisipasi mencapai 832 orang.
Menurut survei, mayoritas responden memilih gaji tidak sesuai dengan jobdesk sebagai alasan ketika mengundurkan diri dengan persentase sebanyak 64,9 persen. Diikuti oleh alasan jam kerja yang tidak teratur dan cenderung berlebihan dengan persentase 56,9 persen.
Di posisi ketiga ada alasan budaya kerja yang toksik dengan persentase mencapai 52,4 persen. Disusul oleh alasan aturan/SOP perusahaan tidak jelas dan rekan kerja toksik dengan persentase masing-masing sebesar 51,3 persen dan 48,8 persen.
Sisanya, responden memilih alasan jobdesk dan beban kerja yang berlebihan (41,8 persen), tidak ada jenjang karir (38,5 persen), serta tidak ada work life balance (37,2 persen). Istilah work life balance ini sudah tidak asing lagi di era milenial. Makna dari istilah tersebut adalah kemampuan seseorang dalam menyeimbangkan tanggungjawabnya dalam pekerjaan dan hal lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah penduduk usia kerja di Indonesia secara kumulatif mencapai 209,42 juta jiwa pada Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, BPS mencatat bahwa yang termasuk angkatan kerja mencapai 143,72 juta jiwa.
Sehubungan dengan ini, maka tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) nasional mencapai 68,63 persen. Rinciannya adalah TPAK laki-laki mencapai 83,87 persen dan TPAK perempuan mencapai 53,41 persen pada Agustus 2022.
Lalu, rata-rata upah buruh/karyawan di Indonesia adalah Rp3,07 juta per Agustus 2022. Upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan upah buruh perempuan sebanyak Rp2,59 juta. Jika dilihat berdasarkan kategori pekerjaan, buruh yang bekerja pada jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi, yakni sebesar Rp5,18 juta.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya