Kilas pendidikan 2023 yang dirilis oleh Organization of Economic Cooperation and Development atau OECD, memperlihatkan Luxembourg sebagai negara yang paling tinggi menggaji para tenaga didiknya. Dengan minimum kualifikasi, seorang guru mendapatkan US$ 81.199,64 atau sekitar Rp1,3 Milyar per tahun.
Gaji guru dengan kualifikasi minimum di Jerman hampir menyamai kategori yang sama di Luxembourg. Akan tetapi, guru dengan kualifikasi maksimum di Jerman mendapatkan Rp1,8 Milyar per tahun. Jumlahnya cukup berjarak dari yang didapatkan di Luxembourg.
Swiss menggaji gurunya sedikit lebih rendah dari dua negara tersebut. Dengan kualifikasi minimum, guru di Swiss mendapatkan Rp1,2 Milyar per tahun. Meskipun demikian, guru dengan kualifikasi maksimum dapat mencapai pendapatan hingga Rp1,9 Milyar.
Ketiga negara tersebut tentu telah jauh melampaui rata-rata gaji guru berusia 25 hingga 64 tahun di negara OECD. Rata-rata, guru mendapatkan Rp834 juta per tahun.
Setiap negara, menetapkan kriteria masing-masing untuk menentukan besaran gaji tenaga pendidik. Kriteria tersebut diantaranya tingkat pendidikan, tingkat pengalaman, tingkat subnasional (pada negara federal), biaya hidup, atau tingkat pendidikan yang diampu.
Dalam laporan tersebut, gaji disebut-sebut sebagai salah satu komponen penting untuk menarik minat masyarakat dalam mengajar. Pada negara OECD, sebagian besar menetapkan tingkat pendidikan tersier untuk seseorang dapat menjadi guru. Oleh karena itu, gaji yang diperolehnya juga dapat diartikan setara dengan profesional lainnya.
Meskipun demikian, masih banyak ditemukan fakta bahwa gaji guru lebih sedikit dari profesional dengan tamatan pendidikan setara. Di Chile, Hongaria, dan Amerika Serikat misalnya, gaji guru hanya mencapai sekitar 65% dari profesional dengan tingkat pendidikan setara guru.
Lalu bagaimana dengan guru di Indonesia?
Tentu kondisi ini tidak serta merta dapat dibandingkan, mengingat situasi dan kondisi masing-masing negara berbeda. Namun, apabila sedikit ditinjau, gaji guru atau tenaga didik di Indonesia jumlahnya jauh di bawah negara-negara tersebut.
Badan Pusat Statistik mencatat, rata-rata penduduk yang bekerja di bidang pendidikan mendapat gaji Rp2.843.321 per bulan. Dalam setahun, kurang lebih hanya memperoleh Rp34 juta.
Guru dengan status PNS, sistem dan nominal penggajiannya diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini baru berlaku pada Januari 2024 lalu.
Untuk Golongan I, PNS mendapatkan gaji pokok pada rentang Rp1.560.800 hingga Rp2.901.400. Kemudian, untuk Golongan II mendapatkan gaji pokok pada rentang Rp2.022.200 hingga Rp4.125.600.
Selanjutnya, untuk PNS Golongan III mendapat gaji pokok pada rentang Rp2.579.400 hingga Rp5.180.700. Terakhir, PNS Golongan IV mendapatkan gaji pokok pada rentang Rp3.044.300 hingga Rp6.373.200.
Sementara itu, gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024.
Sistem penggajian P3K dibagi dalam 17 golongan. Untuk berstatus PPPK atau bagian dari ASN, minimal guru harus memiliki ijazah S1 atau Diploma IV. Guru PPPK termasuk dalam Golongan IX. Pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Golongan IX mendapatkan gaji pada rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800, menyesuaikan masa kerjanya.
Nominal tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan PNS dan PPPK yang berlaku. Tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, jabatan, dan umum untuk PNS, serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya untuk PPPK.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Iip M Aditiya