Situasi ekonomi yang fluktuatif membuat tak sedikit perusahaan dari ragam sektor melakukan metode pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya dalam rangka mengembalikan stabilitas perusahaan. Pada hakikatnya, ragam upaya harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan untuk menghindari PHK, karena PHK merupakan opsi terakhir setelah semua upaya perusahaan tidak mendapatkan hasil.
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja," jelas kalimat yang tertuang dalam Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, pada faktanya gelombang PHK akan terus terjadi tiap tahunnya. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah kasus PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus, lalu naik drastis pada 2020 menjadi 386.877 kasus. Angka PHK pada 2021 turun perlahan menjadi 127.085 kasus. Lalu, bagaimana angka PHK di 2022 ini?
Sepanjang Januari hingga Oktober 2022, terdapat total 11.626 kasus PHK di Indonesia. Dari seluruh provinsi yang melaporkan, Banten menjadi Provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia, yakni 3.703 orang atau sekitar 31,8 persen dari proporsi PHK se-Indonesia.
Dua provinsi lainnya yang memiliki angka PHK di atas seribu antara lain DKI Jakarta dan Jawa Timur. Ibu kota Indonesia ini memiliki angka PHK 1.655 orang atau 14,2 persen dari angka nasional, sementara Jawa Timur memiliki angka 1.250 atau 10,7 persen dari angka nasional.
Provinsi lain yang masuk ke dalam posisi lima besar adalah Kalimantan Selatan dengan angka 943 orang dan Kepulauan Riau dengan angka 863 orang. Posisi 6 hingga 10 besar diisi oleh Riau (774 orang), Sulawesi Utara (558 orang), Bangka Belitung (369 orang), Kalimantan Utara (238 orang), dan Jawa Barat (223 orang).
Namun, angka yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan ini berbeda dengan data yang dimiliki Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Asosiasi ini menyebut, jumlah PHK tenaga kerja di Indonesia sepanjang 2022 berada di angka 919,071 orang.
Dilansir Katadata (26/12), penghitungan jumlah tenaga kerja ter-PHK ini Apindo akumulasi berdasarkan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sepanjang Januari-November 2022. Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzia mengatakan tidak seluruhnya klaim JHT merupakan korban PHK.
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya