Setiap tanggal 10 Agustus, Indonesia merayakan Hari Veteran Nasional. Hal ini bertujuan untuk menghargai dan menghormati para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.
Apa Itu Veteran?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, veteran RI adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia juga termasuk sebagai veteran.
Jenis-jenis Veteran
Menurut Kementerian Pertahanan, terdapat beberapa jenis veteran di Indonesia, mulai dari veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), pembela, dan perdamaian.
1. PKRI
Veteran PKRI adalah mereka yang berjuang untuk kemerdekaan RI pada periode 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Ada total lima golongan dalam kategori veteran ini, dibagi berdasarkan lama periode perjuangan.
Veteran PKRI secara resmi masuk kelompok kesatuan bersenjata dan diakui oleh pemerintah atas jasanya pada masa kemerdekaan.
2. Pembela Kemerdekaan
Veteran Pembela Kemerdekaan adalah warga sipil yang mengikuti kesatuan bersenjata resmi dan diakui pemerintah atas jasanya mempertahankan kedaulatan negara. Veteran Pembela Kemerdekaan menerima gelar kehormatan sebagai tanda terima kasih dari pemerintah.
Ada tiga jenis veteran ini, yakni veteran Pembela Trikora, veteran Pembela Dwikora, dan veteran Pembela Seroja. Ketiganya dibedakan berdasarkan periode perjuangannya.
3. Veteran Perdamaian
Veteran Perdamaian adalah mereka yang aktif berada di bawah mandat PBB dalam melaksanakan misi perdamaian dunia.
4. Veteran Anumerta
Terakhir, Veteran Anumerta adalah seluruh jenis veteran yang telah gugur di medan perang maupun selama menjalankan misi.
Berapa Jumlah Veteran di Indonesia?
Hingga saat ini, Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa jumlah veteran RI tercatat sebanyak 336.455 orang.
Pada hari ulang tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang ke-67 tahun pada Januari 2024 lalu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra menyampaikan penghargaan dan penghormatan sebesar-besarnya atas pengorbanan para veteran demi Indonesia.
“Para veteran adalah bintang yang membimbing kita agar mampu mewujudkan masa depan bangsa yang sejahtera,” ungkap M. Herindra mewakili Prabowo, mengutip laman resmi LVRI.
Pihaknya turut menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan masih terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan veteran melalui pembaharuan regulasi terkait keveteranan.
Provinsi dengan Veteran Terbanyak
Menurut data LVRI, provinsi dengan jumlah veteran terbanyak dipegang oleh Jawa Barat. Per 2023, jumlah veterannya mencapai 14.837 orang, yang terdiri atas 10.670 PKRI, 598 Pembela Trikora, 515 Pembela Dwikora, 2.381 Pembela Seroja, dan 673 veteran Perdamaian. Jumlah veteran di Jawa Barat ini jauh melebihi jumlah veteran di provinsi lain.
Adapun provinsi dengan veteran terbanyak kedua berasal dari Jawa Timur, dengan total 6.022 veteran. Rinciannya, 451 orang merupakan pejuang PKRI, 572 Pembela Trikora, 1.043 Pembela Dwikora, 3.161 Pembela Seroja, dan 795 Perdamaian.
Gabungan Sulawesi Selatan/Barat berada di posisi ketiga dengan total 5.551 veteran, terdiri atas 4.739 veteran PKRI, 7 Pembela Trikora, 3 Pembela Dwikora, 256 Pembela Seroja, dan 266 Perdamaian.
Nusa Tenggara Timur berada di urutan keempat dengan 4.882 veteran, diikuti Aceh (4.528 veteran), Sulawesi Utara (3.219 veteran), dan Jawa Tengah (3.010 veteran).
Hari Veteran Nasional
Hari Veteran Nasional pertama kali ditetapkan pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggal 10 Agustus dipilih sebagai peringatan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 silam ketika para pejuang kemerdekaan RI melawan penjajahan Belanda. Penetapan Hari Veteran Nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
Sejak tahun 2015, Indonesia tak pernah absen merayakan Hari Veteran Nasional sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur pada mereka yang telah berjuang mati-matian untuk merebut kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Negara yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia, Palestina atau Mesir?
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor