Benarkah Indonesia Kelebihan Perwira Tinggi dan Kolonel TNI?

Sebagian jabatan di TNI ini kelebihan prajurit, sebagian lainnya justru kekurangan.

Benarkah Indonesia Kelebihan Perwira Tinggi dan Kolonel TNI? Prajurit Tentara | Pixabay

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3). Salah satu pasal yang berubah adalah Pasal 53, memuat batas usia dinas TNI dari bintara dan tamtama hingga perwira tinggi bintang 4.

Sebelumnya, batas usia dinas TNI untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Kemudian, untuk TNI perwira, paling lama 58 tahun.

Kini, Pasal 53 ayat (3) UU TNI mencatat bahwa usia dinas TNI bintara dan tamtama mencapai paling lama 55 tahun. Kemudian, untuk perwira sampai kolonel, batas usia dinasnya 58 tahun.

Selanjutnya, untuk perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, perwira tinggi bintang tiga 63 tahun, dan perwira tinggi bintang empat adalah 63 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia dinas dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Akan tetapi, berdasarkan naskah ilmiah Wira, media informasi Kementerian Pertahanan yang dipublikasikan pada 2018 lalu, perpanjangan usia dinas TNI menjadi salah satu faktor menumpuknya kolonel dan perwira di tubuh TNI.

Berdasarkan Pelaporan Kekuatan Personal (Lapkuatpers) Mabes TNI serta Mabes Angkatan dan Luar Struktur, jumlah kolonel, perwira bintang satu, dan perwira bintang 2 tercatat telah melebihi daftar susunan personel yang dibutuhkan.

Sejumlah pangkat lainnya justru kekurangan prajurit | GoodStats
Sejumlah pangkat lainnya justru kekurangan prajurit | GoodStats

Mengapa Jumlah Perwira Tinggi dan Kolonel Justru Menumpuk?

Menurut naskah ilmiah Wira tahun 2018, persoalan kelebihan prajurit ini sudah berlangsung lama, terakumulasi dari masalah pembinaan kekuatan TNI yang belum terselesaikan sejak dulu.

Sebelumnya, upaya menambah “kuota” jabatan untuk kolonel dalam Daftar Susunan Personel sempat dilakukan pada 2012, 2015, dan 2017. Akan tetapi, langkah tersebut terbukti tidak solutif, karena tidak menuntaskan masalah pada akarnya.

Masalahnya ada pada pertumbuhan jumlah perwira tinggi dan kolonel yang terlalu cepat. Penghapusan Dwifungsi ABRI kala itu tidak menjadi faktor menumpuknya jumlah perwira tinggi dan kolonel, karena seharusnya sudah memasuki masa purna bakti pada 2012 lalu.

Faktor penyebab yang masih relevan adalah batas usia dinas pada UU Nomor 34 Tahun 2004, yang menentukan batas usia dinas perwira menjadi 58 tahun. Jumlah prajurit di tiap pangkat menjadi tidak proporsional, termasuk kekurangan prajurit di bawahnya.

Kini, batas usia dinas justru semakin diperpanjang.

Faktor lainnya adalah kebijakan dalam penyediaan kader pimpinan melalui pendidikan pengembangan umum tingkat menengah yang tidak selaras dengan kebijakan pembinaan karier jenjang kolonel di masing-masing matra.

Singkatnya, kebijakan pendidikan tersebut kurang relevan dengan kebutuhan. Dua posisi tersebut dilakukan melalui pemilihan, namun, proses pemilihan ini dilakukan terlalu dini saat seleksi Seskoad. Dengan perhitungan yang tidak cermat, terjadi penumpukan jumlah prajurit.

Faktor ketiga, sistem pembinaan karier personel TNI seperti dipaksa hingga batas maksimal usia dinas. Hal ini akan menyulitkan pengendalian input dan output personel, sebab tidak ada kesempatan memisahkan personel untuk kepentingan organisasi.

“Perkara” Lain dalam UU TNI Terbaru

Selain batas usia dinas prajurit, sejumlah pasal lain juga menuai kontroversi. Melalui Pasal 47, prajurit TNI aktif diperkenankan masuk ke 14 kementerian/lembaga. Selain kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI harus mundur jika ingin mengisi jabatan sipil di sana.

Jumlah kementerian/lembaga tersebut sebelumnya hanya 10, kini ditambah 4 instansi, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

TNI juga mendapat dua wewenang baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan, Ini Urutan Pangkat TNI dari Tertinggi-Terendah

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

1-0 Skor Akhir Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain, Merah Putih Amankan Tiga Poin Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Indonesia berhasil menang atas Bahrain dengan skor 1-0 dalam matchday 8 grup C kualifikasi PIala Dunia 2026 zona Asia putaran tiga, di Stadion Utama GBK.

Starting Lineup/Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bahrain Resmi! Hubner, Oratmangoen, Pelupessy, dan Rizky Ridho Langsung Masuk Skuad

Starting Lineup Timnas Indonesia versus Bahrain telah resmi dirilis oleh Patrick Kluivert dan merotasi skuadnya jelang laga lawan Bahrain.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook