Melalui laman resminya, TikTok mengungkapkan bahwa TikTok Shop Indonesia akan resmi berhenti memfasilitasi transasi e-commerce mulai tanggal 4 Oktober 2023. Keputusan ini diambil guna mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak TikTok sendiri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah perusahaan di masa yang akan datang.
Sebelumnya, banyak pelaku UMKM yang melayangkan protesnya pada TikTok Shop yang mengakibatkan produk mereka jadi tidak laku. Barang-barang yang dijual di TikTok Shop umumnya memiliki harga miring yang kadang tidak masuk akal, membuat konsumen lebih memilih belanja di TikTok Shop ketimbang toko offline.
Pada tanggal 26 September lalu, pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020. Poin utama dalam peraturan tersebut adalah aturan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Praktik ini dikhawatirkan akan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan memicu timbulnya monopoli pasar.
Para penjual yang memanfaatkan TikTok Shop sebagai platform berjualan pun mulai meluapkan pendapatnya di media sosial. Banyak yang mendukung keputusan pemerintah, namun tidak sedikit pula yang menentang dan melihatnya sebagai batu sandungan bagi UMKM Indonesia.
Beberapa pedagang mengungkapkan larangan ini akan mempengaruhi pendapatan tokonya. Perlu adanya solusi baru dari pemerintah untuk penjual yang berjualan di media sosial. Sejalan dengan itu, sejatinya TikTok Shop terpilih sebagai media sosial yang paling banyak digunakan konsumen Indonesia untuk belanja.
Melansir Hootsuite, aktivitas berbelanja secara daring di media sosial disebut sebagai social commerce. Sedikit berbeda dengan e-commerce biasa, social commerce turut memfasilitasi pembeli dan penjual sehingga dapat berinteraksi dengan lebih bebas dan nyaman. Transaksi juga bisa dilakukan langsung di media sosial tersebut.
Sejak pandemi COVID-19 menyerang tanah air, TikTok Shop menjadi salah satu social commerce yang naik daun. Menghimpun hasil survei Populix, 86% responden mengungkapkan bahwa mereka pernah belanja lewat media sosial. Dan tentu saja, mayoritas belanja melalui TikTok Shop.
Selain TikTok Shop, banyak pula media sosial lain yang dijadikan ajang jual beli, seperti WhatsApp, Facebook Shops, Instagram Shopping, Telegram, Line Shopping, Pinterest, dan aplikasi lain.
Sementara itu, Populix turut mengungkapkan bahwa produk yang paling banyak dibeli responden di media sosial adalah pakaian, produk kecantikan, makanan dan minuman, hingga ponsel lengkap dengan aksesorisnya.
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Iip M Aditiya